Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya masih menyediakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi wilayah Jakarta pada Sabtu.
Polda Metro Jaya melalui akun X @tmcpoldametro menyampaikan gerai SIM ini dibuka pukul 08.00-12.00 WIB.
Berikut lokasinya:
Jakarta Timur : Lobby depan Mall Grand Cakung
Jakarta Utara : Lobby utama LTC Glodok
Jakarta Selatan : Area parkir samping Universitas Trilogi
Jakarta Barat : Lobby Selatan Mall Ciputra
Jakarta Pusat : Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
Masyarakat harus menyiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dan biaya administrasi sebelum mendatangi lokasi perpanjangan dokumen SIM.
Persyaratan yang dibutuhkan, yakni fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama yang asli dan masih berlaku, bukti pemeriksaan kesehatan serta bukti tes psikologi melalui aplikasi Simpel Pol.
Baca juga: Komedian Sule akan jalani sidang tilang di PN Jaksel pada 3 Oktober
Baca juga: Polda Metro Jaya kirim notifikasi tilang elektronik melalui ponsel
Layanan mobil SIM Keliling ini hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.
Adapun bagi SIM yang telah habis masa berlakunya bahkan sehari saja, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh Kepolisian.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan lainnya, yakni tes psikologi, biaya tes kesehatan melalui aplikasi Simpel Pol.
Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.