Kanwil Kemenkum-Rejang Lebong bentuk MPIG jaga kekayaan intelektual

2 hours ago 2

Bengkulu (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu bersama Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong segera membentuk Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) sebagai salah satu bentuk upaya melindungi kekayaan intelektual masyarakat setempat.

"Pentingnya perlindungan kekayaan intelektual (KI) bagi produk lokal. Hari ini kita mengajak petani dan pelaku UMKM mendaftarkan produk unggulan agar mendapat perlindungan hukum. Indonesia pernah diklaim hak atas produk budaya seperti Reog Ponorogo dan rendang oleh negara lain," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Bengkulu Zulhairi di Bengkulu, Sabtu.

Keberadaan MPIG atau indikasi geografis akan memberikan perlindungan hukum pada produk-produk daerah yang berasal dari geografi spesifik sehingga dapat mencegah eksploitasi dari pihak-pihak lain dan memastikan pemilik mendapatkan manfaat ekonomi.

Dengan pembentukan MPIG, kata dia diharapkan produk-produk unggulan di Kabupaten Rejang Lebong semakin terlindungi secara hukum, memiliki daya saing yang lebih tinggi, serta mampu memberikan kesejahteraan bagi masyarakat.

Kanwil Kemenkum Bengkulu bersama Pemkab Rejang Lebong pun sudah menggelar rapat koordinasi pembentukan MPIG pasa Kamis 25 September 2025.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Bengkulu Machyudhie mengatakan Kemenkum telah menyampaikan pada Pemkab Rejang Lebong terkait kekayaan intelektual, potensi indikasi geografis di Kabupaten Rejang Lebong, serta tata cara pembentukan MPIG dan proses pendaftaran indikasi geografis.

Asisten II Sekretariat Daerah Kabupaten Rejang Lebong Asli Samin menjelaskan banyak produk atau komoditas khas Rejang Lebong yang nantinya dapat didaftarkan dan memiliki kekuatan hukum di sisi kekayaan intelektual.

"Potensi pertanian Rejang Lebong cukup beragam, mulai dari kopi, durian, jeruk, apel, hingga aren penghasil gula merah dan kolang-kaling. Termasuk Pisang Haje Kuning yang bercita rasa khas. Produk UMKM unggulan seperti kopi bubuk dan Batik Kaganga juga diharapkan dapat didaftarkan di Kemenkum," ucapnya.

Petani Pisang Haje Kuning dari Desa Kayu Manis Arnaldo menyatakan kesiapannya mendaftarkan produk pisangnya. Hal serupa disampaikan Suli, petani apel, dan Tarmono, petani Jeruk Gerga dari Desa IV Suku Menanti.

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM Rejang Lebong Anes Rahman menyambut baik inisiasi dari Kanwil Kemenkum Bengkulu. Ia menyatakan dukungan penuh atas pembentukan MPIG dan akan segera menyusun draf Surat Keputusan (SK) MPIG untuk ditandatangani oleh Bupati Rejang Lebong.

Baca juga: Kemenkum tegaskan pencatatan resmi karya lindungi hak cipta

Baca juga: Menkum kenalkan Protokol Jakarta di forum kekayaan intelektual BRICS

Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |