Kriminal kemarin, aborsi di Jaktim hingga ijazah palsu Jokowi

9 hours ago 4

Jakarta (ANTARA) - Sejumlah peristiwa yang berkaitan dengan kriminal dan keamanan terjadi di Jakarta pada Rabu (17/12), mulai dari aborsi di Jakarta Timur hingga ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Berikut rangkaian berita yang menarik untuk dibaca kembali:

1. Polisi bongkar praktik aborsi yang sudah beroperasi 2 tahun di Jaktim

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya membongkar kasus praktik aborsi ilegal yang telah beroperasi selama dua tahun, di Jakarta Timur (Jaktim).

"Sudah berlangsung dari 2023 sampai dengan November 2025, dengan pasien sebanyak 361 orang," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu.

Selengkapnya di sini

2. Polisi sebut ruko yang disewa Terra Drone tidak ada perawatan rutin

Pihak kepolisian menyebutkan rumah toko (ruko) yang disewa Terra Drone yang terbakar di Jakarta Pusat hingga menewaskan 22 orang pada 9 Desember 2025 itu tidak pernah dilakukan perawatan rutin.

"Jadi kalau sudah disewa-menyewa, enggak ada perawatan dari pemilik ruko, penyewanya yang merawat," kata Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra di Jakarta, Rabu.

Selengkapnya di sini

3. Polisi bakal sampaikan hasil gelar perkara khusus ijazah palsu Jokowi

Polda Metro Jaya bakal menyampaikan hasil gelar perkara khusus kasus laporan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) dengan delapan tersangka.

"Untuk yang hasil gelar perkara khusus tersangka dua klaster itu, kami akan merilis secara lengkap bersama Ditreskrimum Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto saat ditemui di Jakarta, Rabu.

Selengkapnya di sini

4. Polisi buru gangster yang serang sejumlah pemuda di Kalideres

Polisi memburu kelompok gangster yang menyerang sejumlah pemuda di Gang Jambu Prepedan RW 09, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat.

Kanit Reskrim Polsek Kalideres, AKP Kevin Andrian menerangkan, pihaknya telah mendatangi lokasi kejadian usai menerima laporan dari warga.

Selengkapnya di sini

5. PN Jakpus vonis bebas dua pekerja tambang nikel Halmahera Timur

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) secara tidak langsung memvonis bebas dua terdakwa pekerja tambang nikel Halmahera Timur atas kasus pidana pemasangan patok.

"Keduanya, Marsel Bialembang dan Awab Hafidz, tak bersalah memasang patok di lahan izin usaha pertambangan nikel karena niatnya untuk melindungi aset negara," kata Hakim Ketua Sunoto saat membacakan putusan di PN Jakpus, Rabu.

Selengkapnya di sini

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |