Jakarta (ANTARA) - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai kritik Amerika Serikat (AS) terhadap Quick Response Indonesian Standard (QRIS) dan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) tidak selaras dengan prinsip persaingan usaha yang sehat.
“Amerika Serikat, yang katanya negara pertama yang punya undang-undang persaingan usaha, harus mengerti bahwa QRIS dan GPN ini justru memberi opsi kepada masyarakat,” ujar Wakil Ketua KPPU Aru Armando, di Gedung KPPU, Jakarta, Senin.
QRIS dan GPN merupakan pilihan bagi konsumen, dalam hal ini masyarakat, untuk memilih mekanisme pembayaran sesuai dengan preferensi masing-masing.
Selain itu, Aru juga menilai bahwa kehadiran QRIS dan GPN memberi kemudahan bagi masyarakat, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Di sisi lain, Indonesia tidak pernah melarang penggunaan Visa atau Mastercard. Apabila AS memaksa Indonesia untuk menggunakan Visa atau Mastercard, ujarnya lagi, hal tersebut justru melanggar prinsip dari persaingan.
“Sehingga, tidak perlu ada pertanyaan soal QRIS dan GPN, karena dari sisi persaingan, itu justru memberi opsi kepada konsumen,” katanya lagi.
Sebagaimana diketahui, AS melalui Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR) melayangkan keluhan terhadap sistem pembayaran Indonesia, terutama kebijakan QRIS yang dinilai tidak melibatkan pemangku kepentingan internasional.
Keluhan itu tertuang dalam National Trade Estimate Report on Foreign Trade Barriers 2025 yang dirilis pada 31 Maret.
USTR menyebut perusahaan AS, termasuk bank dan penyedia jasa pembayaran, merasa tidak diberi informasi maupun ruang untuk menyampaikan pandangan selama proses penyusunan kebijakan QRIS oleh Bank Indonesia.
Mereka menilai proses tersebut menyulitkan integrasi sistem asing ke dalam arsitektur pembayaran domestik RI.
Namun, menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Indonesia telah terbuka untuk berkolaborasi, serta telah memberi kesempatan yang setara bagi semua pihak.
Baca juga: Soal AS kritik QRIS, Airlangga: RI sudah terbuka untuk semua operator
Baca juga: Transaksi QRIS antarnegara di Bali tembus Rp1,38 miliar
Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2025