Jakarta (ANTARA) - Direktur Operasi Produksi PT Timah Tbk 2017—2020 Alwin Albar divonis pidana penjara selama 10 tahun setelah terbukti melakukan korupsi dalam kasus pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada tahun 2015—2022.
Hakim Ketua Fajar Kusuma Aji menyatakan Alwin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama.
"Majelis hakim berpendapat bahwa hukuman atau pemidanaan yang dijatuhkan atas diri terdakwa kiranya sudah memenuhi rasa keadilan dan bermanfaat bagi terdakwa dan masyarakat," kata Hakim Ketua dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin.
Selain pidana penjara, Alwin juga dijatuhkan pidana denda sebesar Rp750juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti (subsider) pidana kurungan selama 6 bulan.
Dengan demikian, Alwin ditetapkan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Vonis eks Direktur Keuangan PT Timah diperberat jadi 20 tahun penjara
Baca juga: PT DKI Jakarta perberat hukuman Helena Lim jadi 10 tahun penjara
Baca juga: PT DKI Jakarta perberat hukuman Harvey Moeis jadi 20 tahun penjara
Sebelum menjatuhkan vonis, Hakim Ketua menuturkan pihaknya telah mempertimbangkan beberapa hal memberatkan dan meringankan. Dalam hal memberatkan, Alwin dinilai tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, pernah dipidana dalam perkara lain, serta kerugian negara yang ditimbulkan cukup besar.
Sementara itu, terdapat beberapa hal meringankan yang dipertimbangkan Majelis Hakim, yakni Alwin bersikap kooperatif serta berterus terang dan tidak berbelit-belit.
"Menimbang tindak pidana korupsi Indonesia merupakan kejahatan luar biasa, sehingga pemberantasannya harus melalui pemberian sanksi tindakan yang tegas agar orang lain tidak mencontohkan perbuatan atau melakukan kejahatan yang sama atau serupa," ucap Hakim Ketua.
Adapun vonis Alwin tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni pidana penjara selama 14 tahun serta pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan selama 1 tahun.
Dalam kasus dugaan korupsi timah, Alwin didakwa terlibat korupsi bersama-sama dengan Direktur Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batu bara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2015—2022 Bambang Gatot Ariyono serta mantan Plt. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bangka Belitung Supianto.
Atas perbuatan ketiganya, negara mengalami kerugian sebesar Rp300 triliun, yang meliputi sebanyak Rp2,28 triliun berupa kerugian atas aktivitas kerja sama sewa-menyewa alat peralatan processing (pengolahan) penglogaman dengan smelter swasta, Rp26,65 triliun berupa kerugian atas pembayaran biji timah kepada mitra tambang PT Timah, serta Rp271,07 triliun berupa kerugian lingkungan.
Alwin antara lain diduga tidak melakukan tugas dan tanggungjawabnya sebagai Direksi PT Timah dalam menjalankan pengurusan PT Timah untuk kepentingan Perusahaan sesuai dengan maksud dan tujuan Perusahaan, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait adanya kegiatan penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah.
Baca juga: Terdakwa kasus korupsi timah Suparta meninggal dunia
Baca juga: Kejagung: Uang pengganti Suparta kemungkinan dibebankan ke ahli waris
Baca juga: PT DKI Jakarta perberat vonis Direktur PT SIP di kasus korupsi timah
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2025