Kejagung dukung komitmen Presiden segera bahas RUU Perampasan Aset

4 hours ago 3

Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung (Kejagung) mendukung komitmen Presiden RI Prabowo Subianto terkait dengan percepatan proses pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

“Bagi kami, sangat luar biasa ketika Bapak Presiden memberikan pandangan dan sikap seperti ini. Tentu kami menilai bahwa Bapak Presiden sangat respect terhadap kebutuhan regulasi bagi para penegak hukum, khususnya dalam menegakkan pemberantasan tindak pidana korupsi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar di Jakarta, Senin.

Kejaksaan, kata dia, memandang RUU Perampasan Aset sebagai hal yang penting dan mendesak dalam rangka memulihkan keuangan negara.

Selama ini, hambatan yang ditemukan oleh aparat penegak hukum (APH), khususnya jaksa, adalah proses yang panjang dan waktu yang lama.

“Kalau kita lihat alurnya, 'kan ada penyitaan, menjadi barang bukti, barang sitaan, kemudian barang rampasan. Kalaupun dilakukan sita eksekusi, itu setelah keputusan. Jadi, ada rentang waktu yang cukup lama untuk menyelesaikan satu aset yang dimiliki oleh pelaku dalam rangka pemulihan keuangan negara,” katanya.

Kejagung pun berharap dengan adanya RUU Perampasan Aset, maka bisa dilakukan non-conviction based asset forfeiture (NCBAF) atau perampasan aset tanpa pemidanaan.

“Jadi, kalaupun sebelum diputus, aset-aset itu sudah bisa dirampas dalam rangka pemulihan keuangan negara,” ucapnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo menyatakan mendukung percepatan pembahasan dan pengesahan RUU Perampasan Aset pada hari Kamis (1/5) saat peringatan Hari Buruh Internasional.

"Dalam rangka pemberantasan korupsi, saya mendukung Undang-Undang Perampasan Aset," kata Presiden Prabowo di hadapan buruh.

Presiden menekankan bahwa tidak boleh ada kompromi terhadap pelaku korupsi yang enggan mengembalikan hasil kejahatannya.

"Enak saja, sudah nyolong, enggak mau kembalikan aset. Saya tarik saja itu. Setuju?" ujarnya, disambut sorak sorai buruh.

RUU Perampasan Aset, juga dikenal sebagai RUU Perampasan Aset Tindak Pidana (RUU PATP), adalah undang-undang yang mengatur perampasan aset yang diduga berasal dari tindak pidana, termasuk korupsi, pencucian uang, dan kejahatan ekonomi lainnya.

RUU yang sudah dibahas 2023 dan masih dalam proses legislasi ini memungkinkan negara untuk mengambil alih kepemilikan aset tersebut tanpa perlu menunggu pelaku tindak pidana dipidana.

Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |