Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mencatat jumlah peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) hingga Maret 2025 mencapai 98,79 persen atau melampaui target, yakni 98 persen.
"Hingga Maret 2025 cakupan kepesertaan JKN di Jakarta 98,79 persen dari total 11 juta jiwa. Dengan sifat keaktifan, artinya yang harus membayar secara rutin itu 92 persen," kata Kepala Unit Pengelola Jaminan Kesehatan Jakarta, Ratna Sari dalam talkshow Tanggap Bencana Kentongan bertema "Sudah Tepatkah Kepesertaan JKN mu" di Jakarta, Senin.
Baca juga: BPJS Kesehatan: Cakupan peserta JKN di DKI lebih cepat dari target
Adapun target kepesertaan penduduk Jakarta melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 169 Tahun 2016 yakni 95 persen, sementara merujuk Pergub Nomor 46 Tahun 2021 yaitu 98 persen warga Jakarta terdaftar sebagai peserta JKN.
Ratna lalu merinci dari jumlah peserta ini, jenis kepesertaan terbanyak yaitu peserta yang didaftarkan pemerintah daerah (Pemda) yakni 40,38 persen atau 4,4 juta orang, diikuti Pekerja Penerima Upah (PPU) 35,89 persen (3,9 juta).
"Untuk yang PPU, bukan artinya semuanya pekerja, tapi termasuk tanggungannya. Jadi, kalau saya sebagai PPU, anak saya pun statusnya adalah PPU, walaupun dia bukan pekerja tapi karena dia ikut saya, menjadi tanggungan saya, maka dia statusnya adalah PPU," jelas Ratna.
Adapun Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) sebanyak 12,5 persen (1,3 juta), Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) masing-masing 9 persen dan 2 persen atau sekitar 11 persen yaitu sekitar 1,2 juta penduduk DKI Jakarta.
JKN merupakan bagian dari sistem jaminan sosial nasional yang menggunakan mekanisme asuransi kesehatan sosial yang bersifat wajib.
Baca juga: BPJS Kesehatan Jakpus sosialisasikan pelayanan mudah bagi peserta JKN
Baca juga: DPRD DKI Jakarta minta optimalisasi keterbukaan informasi JKN
Program JKN bertujuan memberikan perlindungan kepada setiap peserta program dan juga kepastian manfaat penjaminan pelayanan kesehatan, sehingga diharapkan para peserta JKN bisa meningkat produktivitasnya agar dapat juga meningkatkan kesejahteraan hidup.
"Kebijakan ini untuk memberikan perlindungan kesehatan yang maksimal bagi seluruh penduduk DKI Jakarta," kata Ratna.
Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2025