Sigi (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti Indeks Survei Penilaian Integritas (SPI) Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah selama empat tahun terakhir masih berada di posisi rentan.
Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Ahli Madya Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah IV Tri Haryati mengatakan agar pemerintah daerah setempat segera melakukan perbaikan tata kelola dan pelayanan publik untuk menekan potensi terjadinya korupsi.
"Jadi KPK menjalankan strategi pemberantasan korupsi melalui tiga pilar yakni pendidikan, pencegahan dan penindakan," kata Haryati saat ditemui awak media di Sigi, Rabu.
Ia mengemukakan upaya pencegahan itu difokuskan pada perbaikan tata kelola melalui aplikasi Monitoring Center for Prevention (MCP).
Baca juga: KPK tahan Gubernur Riau dan dua tersangka lain hingga 23 November
"Kami dari Direktorat bidang Koordinasi dan Supervisi melakukan salah satu upaya yakni perbaikan tata kelola pemerintahan yang kami masukan ke dalam aplikasi Monitoring Center for Prevention (MCP) meliputi 8 aspek seperti perencanaan, penganggaran, SDM, pengadaan barang dan jasa, aset daerah serta pelayan publik untuk melakukan upaya pencegahan korupsi," ucapnya.
Menurut dia, peta wilayah Kabupaten Sigi relatif masih rendah dibandingkan wilayah lain di Sulawesi Tengah.
"Survei penilaian integritas tahun 2024 untuk wilayah Sigi masih dalam posisi rentan bahkan dari tahun 2021 sampai 2024 posisi Kabupaten Sigi masih dalam tahapan rentan," sebutnya.
Ia menyebutkan posisi rentan itu mengindikasikan bahwa masih ada potensi-potensi korupsi yang bisa terjadi.
Baca juga: KPK insersi pendidikan antikorupsi di 27.000 instansi pendidikan
"KPK hadir untuk membantu pemerintah daerah dengan melihat kendala yang dihadapi dalam melakukan perbaikan-perbaikan tersebut," katanya.
Haryati mengingatkan agar ke depan Pemkab Sigi harus melakukan perbaikan tata kelola yang baik dan pelayanan publik kepada masyarakat.
"Kami melihat komitmen dari pemerintah daerah dan OPD di Kabupaten Sigi. Kami harapkan komitmen itu dapat dilanjutkan dengan implementasi di lapangan secara nyata serta dirasakan oleh masyarakat sehingga menuju Sigi bebas dari korupsi," ujarnya.
Baca juga: KPK panggil putra SYL untuk saksi dugaan TPPU di Kementerian Pertanian
Pewarta: Moh Salam
Editor: Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































