Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah dari operasi tangkap tangan terhadap kepala daerah di Provinsi Bengkulu, yakni Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari dan Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri.
"Selain mengamankan pihak-pihak, KPK juga mengamankan dokumen, barang bukti elektronik, serta uang tunai senilai ratusan juta rupiah," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa malam.
Walaupun demikian, Budi mengatakan KPK belum dapat memberitahukan lebih lanjut mengenai angka detail uang yang disita dari OTT tersebut.
Selain itu, KPK juga belum bisa mengungkapkan proyek-proyek yang terkait kasus tersebut, meskipun sudah mengumumkan lima orang sebagai tersangka, termasuk Fikri Thobari.
"Terkait dengan proyek-proyek yang mana saja, kami akan sampaikan secara lengkap nanti di konferensi pers," katanya.
Ia menjelaskan konferensi pers mengenai kronologi kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut akan diselenggarakan pada 11 Maret 2026.
Sebelumnya, pada 9 Maret 2026, KPK menangkap Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri, dan 11 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT).
OTT tersebut terkait dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
Pada 10 Maret 2026, KPK membawa Bupati dan Wabup Rejang Lebong yang merupakan kader PAN bersama tujuh orang lainnya ke Jakarta untuk diperiksa secara intensif.
Pada tanggal yang sama, KPK juga mengumumkan Fikri Thobari sebagai salah satu dari lima tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi. Adapun peran dari lima orang tersebut adalah dua merupakan penerima, dan tiga sebagai pemberi dugaan suap.
Baca juga: KPK tetapkan Bupati Rejang Lebong dan empat orang lain jadi tersangka
Baca juga: KPK: OTT Bupati-Wabup Rejang Lebong terkait dugaan suap proyek
Baca juga: OTT Rejang Lebong, KPK bawa 9 dari 13 orang yang ditangkap ke Jakarta
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































