KPK perpanjang penahanan dua tersangka kasus korupsi jual beli gas

16 hours ago 6

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk dengan PT Isargas/Inti Alasindo Energi (IAE) pada kurun waktu 2017–2021.

“KPK telah melakukan perpanjangan penahanan kepada tersangka DP dan tersangka II untuk 40 hari ke depan, yakni terhitung mulai 1 Mei sampai dengan 9 Juni 2025,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.

Sebelumnya, dua tersangka kasus tersebut, yakni Direktur Komersial PT PGN pada 2016-2019 Danny Praditya (DP), dan Komisaris PT IAE pada 2006-2023 Iswan Ibrahim (II), telah ditahan oleh KPK pada 11-30 April 2025.

KPK menyebut bahwa kedua tersangka ditahan di Cabang Rumah Tahanan dari Rumah Tahanan Kelas 1 Jakarta Timur.

Sementara itu, kasus dugaan korupsi jual beli gas tersebut bermula dari pengesahan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) PT PGN Tahun 2017 pada 19 Desember 2016.

Dalam RKAP tersebut, tidak terdapat rencana PT PGN untuk membeli gas dari PT IAE.

Kemudian, DP pada Agustus 2017 memerintahkan Head of Marketing PT PGN Adi Munandir (ADI) untuk melakukan pemaparan kepada beberapa perusahaan penjual gas.

Selanjutnya, ADI menghubungi Direktur PT IAE Sofyan (S) terkait kerja sama pengelolaan gas.

Setelah beberapa tahapan, pada 2 November 2017, perwakilan PT PGN dan PT IAE menandatangani dokumen kerja sama. Lalu, pada 9 November 2017, PT PGN membayar uang muka sebanyak 15 juta dolar AS.

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kerugian negara dalam tindakan tersebut mencapai 15 juta dolar AS.

Kemudian hingga 7 Mei 2025, penyidik KPK telah menyita 1,42 juta dolar AS terkait pengembalian kerugian negara.

Selain itu, penyidik juga telah menyita beberapa aset berupa bidang tanah dengan luas total mencapai tiga hektare di kawasan Jabodetabek.

Baca juga: KPK limpahkan kasus investasi fiktif Taspen ke jaksa penuntut umum

Baca juga: KPK tegaskan kerugian BUMN merupakan kerugian negara

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |