Surabaya (ANTARA) - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menggerebek dua lokasi gudang penyimpanan bahan kimia berbahaya berupa sianida di wilayah Jawa Timur, masing-masing di Pergudangan Margomulyo Indah, Surabaya, dan Pergudangan Gempol, Kabupaten Pasuruan.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Nanang Syaifuddin saat konferensi pers di Surabaya, Kamis mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi mengenai praktik perdagangan ilegal bahan kimia sodium cyanide (sianida) yang dilakukan oleh Direktur PT Sumber Hidup Chemindo (SHC), Steven Sinugroho.
“Pada 11 April 2025, tim melakukan penyelidikan di gudang milik PT SHC di Surabaya. Saat penggeledahan, kami mendapat informasi bahwa akan ada pengiriman 10 kontainer sianida. Namun, karena adanya penggeledahan, pengiriman tersebut dialihkan ke gudang lain di Pasuruan,” kata Nanang.
Dari hasil pengembangan penyidikan, diketahui bahwa PT SHC menggunakan dua lokasi untuk menyimpan bahan kimia berbahaya tersebut.
Polisi juga telah meminta keterangan sejumlah saksi, termasuk Steven, yang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Nanang, modus yang digunakan yakni dengan mengimpor sianida dari China menggunakan dokumen milik perusahaan tambang emas yang tidak lagi beroperasi. Aktivitas ini dilakukan sejak sekitar satu tahun lalu, dengan total impor mencapai 494,4 ton atau sekitar 9.888 drum sianida.
“Awalnya digunakan untuk kegiatan produksi internal perusahaan, namun kemudian diperjualbelikan tanpa izin resmi,” katanya.
Sianida tersebut diduga dijual kepada para penambang emas secara ilegal di berbagai wilayah Indonesia.
Dalam proses distribusinya, drum berisi sianida dikirim tanpa label atau dipindahkan ke wadah lain, termasuk drum milik BUMN PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), guna menghilangkan jejak.
Menurut dia, tersangka disebut memiliki puluhan pelanggan tetap, dengan pengiriman rutin 100 hingga 200 drum per transaksi, dijual dengan harga Rp6 juta per drum.
Dalam penggerebekan, polisi menyita ribuan drum sianida dari berbagai merek dan negara asal, antara lain 1.092 drum putih dan 710 drum hitam dari Hebei Chengxin Co. Ltd, China. Selain itu juga terdapat ratusan drum tanpa label dan dari merek lain seperti Taekwang Ind. Co. Ltd Korea dan PT Sarinah.
Dia mengatakan di gudang Pasuruan, ditemukan 3.520 drum sianida merek Guangan Chengxin Chemical berwarna telur asin.
Atas perbuatannya, Steven disangkakan melanggar Pasal 8 ayat (1) huruf a, e, dan f juncto Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.
Baca juga: Polda Banten tangkap pengedar sianida untuk tambang emas ilegal Lebak
Baca juga: Polda Sumut pastikan penyebab kematian Bripka AS karena racun sianida
Pewarta: Willi Irawan
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2025