Jakarta (ANTARA) - Staf Kesekretariatan DPP PDIP sekaligus staf pribadi Sekretaris Jenderal DPP PIDP Hasto Kristiyanto, Kusnadi mengaku pernah dititipkan tas berisi uang oleh tersangka Harun Masiku.
Kusnadi, saat bersaksi dalam kasus dugaan perintangan penyidikan perkara korupsi tersangka Harun Masiku dan pemberian suap, mengatakan Harun kala itu menitipkan tas tersebut sebelum bertemu dengan advokat Donny Tri Istiqomah.
"Saat itu saya sedang santai di DPP. Tiba-tiba dia (Harun) minta tolong ke saya untuk menitipkan tas itu," ucap Kusnadi dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.
Kendati demikian saat menitipkan tas ransel berwarna hitam tersebut, ia mengungkapkan Harun tak memberi tahu isi tasnya.
Baca juga: Saksi sempat menangis saat beri kesaksian dalam kasus Hasto
Namun, Harun disebutkan memberikan pesan agar tas itu disampaikan kepada Donny. Setelah itu, Kusnadi pun menitipkan tas tersebut kepada resepsionis Kantor DPP PDIP.
Usai dititipkan di resepsionis, dirinya menuturkan Donny mengambil tas itu sejam kemudian. Adapun pada awalnya dia mengaku tidak tahu apa isi tas ransel tersebut.
"Saya nggak tahu pak, nggak tahu isinya. Tapi pas ramai-ramai katanya itu duit, tapi pas dititip itu saya nggak tahu isinya pak," ucap dia.
Kusnadi bersaksi dalam kasus dugaan perintangan penyidikan perkara korupsi tersangka Harun Masiku dan pemberian suap, yang menyeret Hasto Kristiyanto sebagai terdakwa.
Dalam kasus itu, Hasto didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi, yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka pada rentang waktu 2019-2024.
Sekjen DPP PDIP tersebut diduga menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.
Baca juga: Kader PDIP Saeful Bahri tiga kali mangkir dari sidang kasus Hasto
Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.
Selain menghalangi penyidikan, Hasto juga didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku telah memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu pada rentang waktu 2019-2020.
Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) calon legislatif terpilih asal Dapil Sumsel I atas nama anggota DPR periode 2019—2024 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Dengan demikian, Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca juga: KPK panggil pegawai KPU RI terkait kasus Harun Masiku
Baca juga: KPK periksa eks Sekretaris Wahyu Setiawan terkait kasus Harun Masiku
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2025