Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Sekretaris Wahyu Setiawan pada 2017-2020, Rahmat Setiawan Tonidaya (RST), sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengurusan penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019–2024 dengan tersangka Harun Masiku.
Wahyu Setiawan merupakan mantan terpidana kasus tersebut sekaligus anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada 2017-2020.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama RST, PNS (pegawai negeri sipil),” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada jurnalis di Jakarta, Selasa.
Baca juga: KPK panggil mantan Inspektur KPU RI terkait kasus Harun Masiku
Selain Rahmat, KPK juga memanggil seorang karyawan swasta bernama Sri Muliani Dewiningsih (SMD) untuk diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan kasus Harun Masiku.
Pada pekan ini, Senin (28/4), KPK sempat memanggil mantan Inspektur KPU RI Adiwijaya Bakti, dan seorang wiraswasta bernama Imelda (IMD) terkait kasus tersebut.
Sebelumnya, pada 9 Januari 2020, KPK mengumumkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan pengurusan PAW anggota DPR RI periode 2019–2024.
Empat orang tersangka tersebut adalah Harun Masiku dan Saeful Bahri selaku pemberi suap, serta mantan anggota KPU RI Wahyu Setiawan dan anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Agustiani Tio Fridelina.
Baca juga: Saksi sebut Hasto pernah temui mantan anggota KPU Wahyu Setiawan
Baca juga: Mantan anggota KPU Wahyu Setiawan akui terima Rp150 juta terkait Harun Masiku
Dalam perkembangan kasus itu, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.
Dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi Harun Masiku, penyidik KPK pada Selasa, 24 Desember 2024, menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah.
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Rangga Pandu Asmara Jingga
Copyright © ANTARA 2025