KPK panggil tiga notaris jadi saksi kasus DJKA Kemenhub

2 months ago 17

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga notaris sebagai saksi kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan pada tahun anggaran 2018—2022.

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama RH, BEL, serta TH sebagai notaris dan pejabat pembuat akta tanah (PPAT),” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Senin.

Pada Juli ini, KPK juga sempat memanggil tiga notaris berinisial TH, RH, dan SS.

Pemeriksaan bertempat di Polres Pematang Siantar, Sumatera Utara, yakni pada 2 Juli 2025.

Sebelumnya, kasus tersebut terkuak berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub. Saat ini BTP Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah telah berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang.

KPK lantas menetapkan 10 orang tersangka yang langsung ditahan terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.

Kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi pada proyek pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso; proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan; empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur, Jawa Barat; dan proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatera.

Dalam pembangunan dan pemeliharaan proyek tersebut, diduga telah terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek oleh pihak-pihak tertentu melalui rekayasa sejak proses administrasi sampai penentuan pemenang tender.

Baca juga: KPK panggil 22 saksi kasus DJKA Kemenhub selama 16-19 Juni 2025

Baca juga: KPK dalami perbuatan melawan hukum oleh korporasi di kasus DJKA

Baca juga: KPK panggil dua ASN dan tiga swasta jadi saksi kasus DJKA Kemenhub

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |