Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Direktur Utama Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten sekaligus tersangka kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan iklan pada Bank BJB periode 2021–2023, Yuddy Renaldi (YR).
“Pemeriksaan atas nama YR sebagai mantan Dirut Bank BJB,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Rabu.
Lebih lanjut Budi mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap YR bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Untuk penyidikan kasus tersebut, KPK pada pekan ini, Senin (21/7), sempat memanggil Kepala Divisi Hukum Bank BJB Boy Pandji Soedrajat sebagai saksi.
KPK pada Selasa (22/7), memanggil Penjabat Pemimpin Grup Komunikasi Pemasaran Bank BJB Pusat Aburizal Ahmad Sofwan sebagai saksi kasus tersebut.
Dalam perkara dugaan korupsi Bank BJB, penyidik KPK telah menetapkan lima orang tersangka yang pada tahun perkara menjabat sebagai berikut, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, dan pejabat pembuat komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto.
Baca juga: KPK segera koordinasi usai Kejagung tetapkan eks Dirut BJB tersangka
Baca juga: KPK cegah Dirut BJB Yuddy Renaldi ke luar negeri
Baca juga: KPK tetapkan Dirut BJB Yuddy Renaldi sebagai tersangka
Selain itu, pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan, pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik, dan pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma.
Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi di Bank BJB tersebut sekitar Rp222 miliar.
Namun, Yuddy Renaldi yang saat ini telah menjadi mantan Dirut Bank BJB juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi dalam pemberian kredit PT Bank BJB, PT Bank DKI Jakarta, dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dan entitas anak usaha.
Oleh sebab itu, KPK mengaku berkoordinasi dengan Kejagung terkait hal tersebut. Sementara Kejagung mempersilakan KPK untuk memeriksa Yuddy Renaldi.
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.