KPK panggil direksi bank pelat merah sebagai saksi kasus LPEI

1 hour ago 1

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Direktur Human Capital and Compliance PT Bank Negara Indonesia atau BNI (Persero) Munadi Herlambang (MH) sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia atau LPEI.

"Pemeriksaan atas nama MH selaku Direktur Human Capital and Compliance BNI," ujar Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin.

Budi mengatakan pemeriksaan terhadap Munadi Herlambang diagendakan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Sebelumnya, pada 3 Maret 2025, KPK telah menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, yakni masing-masing dua orang dari LPEI dan tiga orang dari pihak debitur PT Petro Energy.

Dua orang tersangka dari LPEI adalah Direktur Pelaksana I LPEI Dwi Wahyudi dan Direktur Pelaksana IV LPEI Arif Setiawan.

Tiga orang tersangka dari pihak debitur PT Petro Energy (PE), yakni Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT PE Jimmy Masrin, Direktur Utama PT PE Newin Nugroho, dan Direktur Keuangan PT PE Susi Mira Dewi Sugiarta.

KPK pada 28 Agustus 2025, menetapkan Hendarto sebagai tersangka untuk klaster debitur PT Sakti Mait Jaya Langit dan PT Mega Alam Sejahtera pada grup PT Bara Jaya Utama.

Total terdapat 15 debitur yang diberi kredit oleh LPEI terkait dengan perkara tersebut, dan diduga mengakibatkan kerugian negara hingga mencapai lebih dari Rp11 triliun.

Baca juga: KPK panggil Bupati Gunung Mas Jaya Samaya Monong jadi saksi kasus LPEI

Baca juga: Tiga terdakwa kasus korupsi kredit LPEI dituntut 6–11 tahun penjara

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |