Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami tugas hingga pengetahuan atas aliran uang pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) saat memeriksa tiga aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Ketenagakerjaan pada Rabu (4/6).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Kamis, menyebut ketiga ASN tersebut merupakan M. August Diratara Hernoto, Gatot Widiartono, dan Putri Citra Wahyoe.
Lebih lanjut dia mengatakan ketiganya diperiksa untuk penyidikan kasus dugaan suap atau gratifikasi dalam pengurusan RPTKA di Kemenaker pada tahun 2019-2023.
“M. August Diratara terkait tugas utamanya melakukan verifikasi pengesahan RPTKA, dan didalami juga terkait peran serta pengetahuannya atas aliran uang dari para pengaju RPTKA,” ujar Budi.
August merupakan Tenaga Sub Profesional Direktorat Pengendalian Penggunaan TKA Kemenaker.
“Gatot diperiksa terkait dengan tugas dan kewenangannya,” katanya.
Gatot adalah Koordinator Analisis dan PPTKA Kemenaker pada tahun 2021-2025.
“Putri didalami terkait pengetahuan dan perannya atas aliran dana dari para agen TKA yang mengajukan pengurusan pengesahan RPTKA, serta pengetahuannya atas penggunaan uang tersebut,” kata Budi menambahkan.
Putri diketahui menjabat sebagai Petugas Saluran Siaga RPTKA Kemenaker pada tahun 2019—2024, dan verifikatur pengesahan RPTKA di Direktorat PPTKA Kemenaker pada tahun 2024—2025.
KPK saat ini mengusut kasus dugaan suap atau gratifikasi dalam pengurusan RPTKA di Kemenaker pada tahun 2019—2023.
KPK mulanya menyatakan kasus tersebut diduga terjadi di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kemenaker pada tahun 2020—2023. KPK kemudian mengatakan bahwa kasus tersebut telah terjadi sejak 2019.
KPK juga menyatakan bahwa pihaknya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut, tetapi belum dapat menginformasikan latar belakang para tersangka, yakni penyelenggara negara, swasta, atau lainnya.
Dalam kasus tersebut, KPK telah menyita 13 kendaraan yang terdiri atas 11 unit mobil dan dua unit motor dari penggeledahan selama 20—23 Mei 2025.
KPK kemudian menyita Rp300 juta hingga sejumlah dokumen saat menggeledah dua kantor agen pengurusan TKA, dan satu rumah ASN Kemenaker pada 27 Mei 2025.
KPK juga menyita Rp1,9 miliar dari salah satu tersangka kasus tersebut pada 4 Juni 2025.
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2025