KPK cari sosok pejabat Kemenhub dekat dengan tersangka kasus DJKA

2 hours ago 2

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sedang mencari sosok pejabat Kementerian Perhubungan yang memiliki kedekatan dengan salah satu tersangka kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub, yakni Komisaris PT Tri Tirta Permata Eddy Kurniawan Winarto (EKW).

"Kedekatan saudara EKW dengan para pejabat struktural yang ada di Kemenhub, ya, sedang kami dalami sampai di level yang mana. Apakah di level Eselon I, hanya Eselon II, atau bahkan ke top manager-nya (pucuk pimpinan, red.)," ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/12) malam.

Selain itu, Asep mengatakan KPK mendalami penerimaan uang yang didapatkan EKW yang mencapai Rp11,23 miliar, berbanding jauh dengan uang yang diterima tersangka Muhlis Hanggani Capah (MHC).

Muhlis Hanggani yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) pada Direktorat Keselamatan Perkeretaapian DJKA Kemenhub sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Medan, Sumatera Utara, pada tahun 2021-Mei 2024, menerima uang dugaan suap sebesar Rp1,1 miliar.

"Kami juga sedang mendalami aliran dari uangnya karena ini kan besar ya yang ASN-nya sendiri meskipun hanya PPK, tetapi tadi dapat Rp1,1 miliar. Kemudian EKW sendiri Rp11,23 miliar. Jomplang banget begitu ya," katanya.

Baca juga: KPK umumkan dan tahan tersangka ke-18 dan ke-19 kasus DJKA Kemenhub

Sebelumnya, kasus tersebut terkuak berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub.

Saat ini, BTP Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah telah berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang.

KPK lantas menetapkan 10 orang tersangka yang langsung ditahan terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.

Setelah beberapa waktu atau hingga 12 Agustus 2025, KPK telah menetapkan dan menahan 17 tersangka. KPK juga telah menetapkan dua korporasi sebagai tersangka kasus tersebut.

Mereka adalah Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto, Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma Muchamad Hikmat, Direktur Utama PT KA Properti Manajemen Yoseph Ibrahim, VP PT KAPM Parjono, dan Direktur Prasarana Perkeretaapian Kemenhub Harno Trimadi.

Baca juga: Dua tersangka baru kasus DJKA Kemenhub terima suap Rp12,33 miliar

Kemudian Kepala BTP Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya, PPK BTP Jawa Bagian Tengah Bernard Hasibuan, PPK BPKA Sulsel Achmad Affandi, PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah, dan PPK BTP Jawa Bagian Barat Syntho Pirjani.

Berikutnya, Direktur PT Bhakti Karya Utama Asta Danika, Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera Zulfikar Fahmi, PPK DJKA Kemenhub untuk proyek Pembangunan Jalur Ganda Cirebon-Kroya Yofi Okatrisza.

Lalu, tiga orang Ketua Kelompok Kerja Kemenhub Hardho, Edi Purnomo, dan Budi Prasetyo, serta Ketua Pokja untuk proyek Pembangunan Jalur Ganda Solo Balapan-Kadipiro Risna Sutriyanto.

Kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi pada proyek pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso; proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan; empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur, Jawa Barat; dan proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatera.

Dalam pembangunan dan pemeliharaan proyek tersebut, diduga telah terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek oleh pihak-pihak tertentu melalui rekayasa sejak proses administrasi sampai penentuan pemenang tender.

Baca juga: KPK periksa tiga terpidana guna usut kasus DJKA Kemenhub klaster Medan

Baca juga: KPK panggil mantan Sekper dari anak perusahaan kereta api

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |