Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan segera membuat kajian usai Rancangan Undang-Undang tentang Penyadapan menjadi usulan untuk masuk Program Legislasi Nasional atau Prolegnas Prioritas Tahun 2026.
"Biro Hukum akan mengkaji hal tersebut dan kami akan mempersiapkannya," ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/12) malam.
Asep mengatakan kajian tersebut akan dilakukan KPK karena mempertimbangkan aturan penyadapan dalam RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).
"Karena ini jelas, seandainya nanti hanya bisa dilakukan pada saat penyidikan maka menjadi ada perubahan di peraturan yang ada pada kita, di hukum acara kita ya, sangat berubah. Saat ini kan pada saat penyelidikan sudah boleh," katanya.
Oleh sebab itu, ia mengatakan KPK akan mempersiapkan diri mengenai RUU Penyadapan tersebut, yakni mengatur penyadapan hanya bisa dilakukan saat tahap penyidikan atau dapat dilakukan sejak penyelidikan karena tindak pidana korupsi dikategorikan sebagai kejahatan yang luar biasa.
Sebelumnya, pada 18 November 2025, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa RUU KUHAP tidak mengatur penyadapan sama sekali.
Ia menjelaskan penyadapan akan diatur secara khusus dalam UU tersendiri yang akan dibahas setelah pengesahan KUHAP baru.
Sementara itu, pada 27 November 2025, Badan Legislasi DPR RI mengusulkan RUU Penyadapan untuk masuk ke dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2026.
Baca juga: Komisi III DPR tegaskan KUHAP baru tidak atur penyadapan sama sekali
Baca juga: Baleg DPR usulkan RUU Penyadapan masuk Prolegnas Prioritas 2026
Baca juga: Jubir: RUU KUHAP tidak sinkron dengan kerja penyadapan-penyelidik KPK
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































