KPAI sambut baik putusan hakim terhadap eks Kapolres Ngada

4 days ago 3
Vonis hakim tersebut menunjukkan komitmen aparat penegak hukum untuk melindungi hak anak atas keadilan dan pemulihan

Jakarta (ANTARA) - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyambut baik putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kupang yang menjatuhkan vonis hukuman, denda, dan restitusi kepada eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja dalam kasus kekerasan seksual terhadap tiga orang anak.

"KPAI mengapresiasi upaya majelis hakim yang telah mempertimbangkan dakwaan berlapis dan mengabulkan restitusi bagi anak yang menjadi korban, sesuai dengan pendapat hukum (amicus curiae) yang diajukan KPAI," kata Anggota KPAI Dian Sasmita saat dihubungi di Jakarta, Rabu.

Menurutnya, vonis hakim tersebut menunjukkan komitmen aparat penegak hukum untuk melindungi hak anak atas keadilan dan pemulihan.

Baca juga: Memihak korban, vonis hakim terhadap eks Kapolres Ngada diapresiasi

Namun, KPAI menilai bahwa adanya subsider kurungan dalam pelaksanaan restitusi belum sepenuhnya tepat.

"Restitusi adalah hak korban, sehingga sepatutnya korban dapat menerima langsung hak tersebut. Oleh karena itu, KPAI mendorong jaksa selaku eksekutor putusan untuk memastikan bahwa hak restitusi tersebut benar-benar diterima oleh korban," kata Dian Sasmita.

Baca juga: Anggota DPR desak mantan Kapolres Ngada dijatuhi hukuman maksimal

Pada Selasa (21/10), Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) menjatuhkan vonis 19 tahun penjara, dan denda Rp5 miliar kepada AKBP Fajar, serta mewajibkannya membayar restitusi sebesar Rp359 juta kepada tiga korban.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 19 tahun penjara dan denda Rp6 miliar. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan," kata Hakim Ketua Anak Agung Gde Agung Parnata.

Sementara itu, terdakwa Stefani Heidi Doko Rehi (Fani) divonis 11 tahun penjara atas perannya sebagai perantara dan pelaku perdagangan orang.

Baca juga: Polda NTT: Berkas perkara pemasok anak ke Kapolres Ngada sudah lengkap

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |