KP2MI gandeng advokat jamin pelindungan hukum bagi pekerja migran

5 hours ago 3

Jakarta. (ANTARA) - Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) menggandeng Kongres Advokat Indonesia untuk menjamin pelindungan hukum serta pendidikan hukum untuk pekerja migran yang ditandai melalui penandatangan nota kesepahaman.

“Kami bersepakat untuk membuat nota kesepahaman dalam konteks menjalankan undang-undang. UU Nomor 18 Tahun 2017 itu memandatkan supaya kita ada pelindungan hukum, pelindungan ekonomi, sosial, dari sebelum berangkat ketika penempatan, setelah dia (PMI) pulang, dan keluarganya,” kata Menteri P2MI Abdul Kadir Karding di Jakarta, Senin.

Amanat undang-undang mengenai pelindungan pekerja migran tersebut membuat Kementerian P2MI membutuhkan konsultan hukum agar bisa memastikan tata kelola dan proses pelindungan terhadap pekerja migran dapat berjalan dengan baik.

Selain menyangkut pelindungan hukum, nota kesepahaman dengan Kongres Advokat Indonesia yang akan segera ditindaklanjuti menjadi perjanjian kerja sama, akan mencakup pemberian pendidikan hukum yang akan diberikan kepada pekerja migran sebelum berangkat ke negara tujuan.

Menteri Karding menilai tingkat literasi hukum yang dimiliki pekerja migran masih kurang, sehingga mereka tidak mengetahui pentingnya berangkat secara legal, hukum ketenagakerjaan di negara tujuan, hingga hak-hak yang harus didapatkan sebagai pekerja di negara penempatan.

“Jadi dia harus tahu hukum negara orang seperti apa, hukum ketenagakerjaan. Jadi dua hal itu minimal yang bisa nanti menjadi bagian dari kerja sama ini,” ucapnya.

Hadir dalam acara penandatanganan nota kesepahaman, Ketua Umum Kongres Advokat Indonesia Siti Jamaliah Lubis, menekankan pentingnya pendidikan hukum bagi calon pekerja migran agar kasus pekerja migran yang dianiaya saat bekerja atau tidak mendapatkan hak sebagai pekerja bisa ditekan.

“Prinsipnya kita sama-sama berjuang untuk para migran kita. Itu sangat penting karena mereka-mereka ini perlu perlindungan hukum, baik di sini maupun nanti di luar negeri. Supaya pekerja-pekerja kita di sana juga tidak ada permasalahan, pergi baik dan kembali juga baik,” ujar Siti.

Siti menyampaikan agar Kementerian P2MI menertibkan pekerja migran yang berangkat dengan cara ilegal, yang menjadi salah faktor tingginya angka kekerasan bahkan perdagangan manusia.

Selain itu dirinya juga meminta agar pekerja yang dikirim ke luar negeri tidak hanya untuk bekerja di lingkungan rumah tangga, namun juga pekerja yang memiliki kompetensi tertentu, seperti perawat dan teknisi.

Adapun berdasarkan data Kementerian P2MI hingga awal 2025, jumlah pekerja migran legal mencapai 5,3 juta orang. Sedangkan, pekerja migran ilegal mencapai 4,3 juta pada 2017, berdasarkan Survei Bank Dunia. Jumlah pekerja migran ilegal di 2025 diprediksi melebihi jumlah pekerja legal.

Sementara itu, sekitar 90-95 persen masalah yang dihadapi pekerja migran Indonesia -- termasuk kekerasan, eksploitasi, hingga perdagangan manusia -- dialami oleh pekerja migran ilegal.

Baca juga: Menteri P2MI: PMI ilegal didominasi perempuan

Baca juga: Pemerintah bentuk "desk" koordinasi untuk maksimalkan pelindungan PMI

Baca juga: Menteri Karding siapkan parameter akreditasi perusahaan penempatan PMI

Pewarta: Kuntum Khaira Riswan
Editor: Primayanti
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |