KP2MI dampingi pekerja migran korban penempatan ilegal di Kamboja

2 months ago 19

Jakarta (ANTARA) - Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Yogyakarta melakukan pendampingan proses hukum terhadap perempuan berinisial DSB yang dijadikan scammer online setelah ditipu calo dalam kasus penempatan migran ilegal di Kamboja.

"KemenP2MI memberikan perhatian penuh terhadap penanganan kasus ini berkoordinasi dengan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) agar pelaku diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku," kata Direktur Jenderal Pelindungan KemenP2MI Rinardi dalam sebuah keterangan di Jakarta, Senin (21/7).

Rinardi mengatakan bahwa korban DBS mengalami penyiksaan dan ancaman kekerasan saat bekerja di Kamboja.

Korban dipaksa untuk memenuhi target Rp300 juta setiap bulannya sebagai scammer online atau penipu daring. Jika target tidak terpenuhi, dia lantas dipukuli.

Rinardi mengatakan kasus yang menimpa warga Yogyakarta itu pertama kali diketahui saat korban melaporkannya ke BP3MI Yogyakarta pada awal Januari 2025.

Dia menjelaskan bahwa korban DBS mengaku kepada petugas awalnya tertarik lowongan kerja di Makau, China, yang tercantum dalam Facebook (FB).

Dia kemudian dihubungkan dengan calo berinisial N setelah menghubungi nomor yang tertera dalam lowongan di media sosial tersebut.

Bukan informasi kerja ke Makau, calo N justru menawarkan kepada korban agar bekerja sebagai juru masak di restoran miliknya di Thailand.

Korban yang sepakat kemudian berangkat pada 20 April 2024. Namun, tawaran sang calo ternyata penipuan. Korban ditempatkan di sebagai scammer online di Kamboja selama 3 bulan lamanya.

"Rute keberangangkatan dari Yogyakarta ke Malaysia kemudian ke Ho Chi Min City dan ke Kamboja melalui perjalanan darat selama 4-5 jam. N telah menunggu di Kamboja," kata Rinardi.

Berdasarkan pengakuan korban, pekerja migran yang berangkat secara ilegal itu dieksploitasi seperti disiksa dan dipukuli jika tidak memenuhi target setiap bulan sebagai scammer online. Beruntung, korban bisa lolos dan melapor ke pihak berwajib di Kamboja.

"Saudara DSB berhasil melapor secara online dan dijemput oleh otoritas Kamboja. DSB dipenjara sebelum akhirnya kembali ke Indonesia pada Desember 2024 dengan biaya sendiri," ujar Rinardi.

Sejak pengaduannya masuk ke BP3MI Yogyakarta, KP2MI memfasilitasi korban dalam menjalani konseling dan bantuan psikologis melalui Puspaga.

Guna memberikan pelindungan maksimal kepada purna pekerja migran itu korban kemudian dirujuk ke Balai Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Rekso Dyah Utami dan dititipkan di Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Wanita Sidoarum (BPRSW) milik Dinas Sosial di Sleman, DIY.

Sementara proses pengejaran calo masih terus dilakukan, Polda DIY bersama pihak KP2MI sempat mengendus keberadaan calo N berdasarkan informasi pelaku pulang ke Indonesia melalui Sumatera Utara pada Maret 2025.

Namun, tak berapa lama calo N berangkat kembali ke Kamboja melalui jalur tidak resmi.

Untuk memperkuat laporan polisi yang sebelumnya dilayangkan korban DBS bersama kuasa hukumnya, KP2MI kemudian memberikan pendampingan kepada yang bersangkutan untuk melaporkan kembali kasus tersebut ke Polda DIY pada Jumat (11/7).

Laporan kedua dilakukan karena locus delicti atau tempat terjadinya pidana berlangsung di Kamboja.

"Karena locusnya di Kamboja sehingga pihak Polda DIY akan membuat laporan informasi untuk dilanjutkan ke Markas Besar Polri. KP2MI berkoordinasi dengan kepolisian memberikan perhatian terhadap penanganan kasus dimaksud," ujar Rinardi.

Secara terpisah, Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding mengingatkan agar masyarakat tidak mengambil risiko berangkat kerja di luar negeri secara ilegal.

Dia menekankan bahwa dengan berangkat secara legal atau prosedural, identitas pekerja migran bisa terdata sehingga KP2MI bisa memberikan pelindungan ketika terjadi musibah atau masalah.

"Tawaran untuk kerja di Kamboja, Thailand, dan Myanmar seringkali menjebak pekerja Indonesia," kata Karding di Jakarta, Senin.

"Tiga negara itu jelas tidak memiliki kerja sama penempatan pekerja migran dengan Pemerintah Indonesia, mengakibatkan tidak adanya pelindungan resmi di tiga negara tersebut untuk pekerja migran Indonesia," demikian kata Karding.

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |