Jakarta (ANTARA) - Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) memastikan akan mengosongkan 13 rumah dinas di perumahan Kostrad, Tanah Kusir, Jakarta Selatan usai masa berlaku surat peringatan (SP) ketiga akan habis pada 28 Agustus 2025.
Pengosongan itu dilakukan karena penghuni 13 rumah tersebut dinilai tidak berhak tinggal di perumahan yang menjadi fasilitas Kostrad.
"Surat peringatan ketiga itu sebetulnya masa berlakunya sampai 28 Agustus ini. Jadi langkah-langkah kita sudah kita laksanakan," kata Wakil Ketua Penertiban Rumah Dinas Kostrad Tanah Kusir Kolonel Inf Daniel Lumbanraja saat ditemui di Markas Kostrad, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa.
Daniel mengatakan pemberian SP ketiga ini bukan lah langkah tiba-tiba yang dilakukan Kostrad. Konflik ini bermula ketika di tahun 2009 para penghuni 18 rumah di Kompleks Kostrad diminta meninggalkan rumah tersebut karena dinilai sudah tidak berhak.
Belakangan, para penggugat berkurang dari penghuni 18 rumah menjadi penghuni 13 rumah saja. Penghuni lima rumah sudah menyerahkan kediamannya itu ke prajurit yang membutuhkan.
Daniel melanjutkan, para penghuni rumah kelas dua Kostrad ini dianggap tidak layak karena tidak memiliki anggota keluarga yang masih aktif menjadi anggota TNI AD. Para penghuni rumah juga bukan purnawirawan TNI AD ataupun berstatus janda yang ditinggal suami seorang prajurit.
Atas dasar itu, kata Daniel, warga melayangkan gugatan ke Mahkamah Agung. Putusan MA RI nomor: 489 K/Pdt/2013 tertanggal 19 Desember 2014 pun menolak seluruh gugatan penggugat dalam hal ini penghuni rumah.
Dalam putusan tersebut, diketahui penghuni meminta ganti rugi sejumlah uang kepada pihak Kostrad. Hal tersebut dilakukan para penghuni untuk mengganti rugi biaya renovasi rumah yang selama sudah dilakukan penghuni 13 rumah tersebut.
"Yang saya pelajari di dalam putusan itu mereka itu meminta ganti rupiah. Secara material itu Rp 500 juta, secara imaterial itu Rp 1 miliar per rumah dan itu semua ditolak sudah dalam Putusan Kasasi itu," kata Daniel.
Berdasarkan putusan tersebut, lanjut Daniel, sebenarnya pihaknya sudah memiliki hak untuk mengosongkan rumah secara paksa.
Karena pihaknya memilih jalan humanis, mereka akhirnya kembali melayangkan SP 1 sampai SP 3. Tidak hanya itu, pihaknya juga membuka forum diskusi antara warga penggugat, pihak Kostrad, Mabes AD, Komnas HAM hingga Pemerintah Kota Jakarta Selatan untuk membahas jalan tengah dari permasalahan ini.

Diskusi itu pun digelar di Markas Kostrad Jakarta Pusat, hari ini. Namun bukannya hadir mendatangi diskusi, warga penggugat justru absen di pertemuan itu.
Kini, pihaknya sudah memberikan surat ke KSAD untuk melaporkan rencana pengosongan rumah setelah masa berlaku SP ketiga habis.
Daniel memastikan proses pengosongan rumah akan berjalan secara humanis.
Dia juga meminta para penghuni rumah mau kooperatif dengan meninggalkan kediamannya dengan kondusif.
Pewarta: Walda Marison
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.