Jakarta (ANTARA) - Tim gabungan pada Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Korpolairud) Baharkam Polri telah menggagalkan upaya penyelundupan 50.000 benih bening lobster (BBL) ilegal di Cianjur, Jawa Barat.
“Tim gabungan Subdit Patroli Air dan Subdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri menghentikan sebuah kendaraan yang dicurigai mengangkut muatan BBL pada Selasa (16/9),” kata Direktur Polisi Perairan (Dirpolair) Korpolairud Baharkam Polri Brigjen Pol. Idil Tabransyah di Jakarta, Rabu.
Saat mobil itu diperiksa, sambung Idil, petugas menemukan tujuh kotak karton yang berisi sekitar 50.000 ekor BBL.
“Untuk kepentingan pengembangan penyidikan, asal muatan dan detail lain terkait pengiriman saat ini belum dapat dipublikasikan, jadi detailnya nanti ya,” ujarnya.
Baca juga: TNI AL sita 85.000 benih lobster ilegal diduga akan diselundupkan
Dalam pengungkapan ini, polisi menetapkan satu orang tersangka berinisial JVQ (40) selaku sopir atau pengirim.
Diterangkan Idil, menurut keterangan awal. JVQ sudah beberapa kali melakukan pengiriman atas perintah seorang pengepul berinisial D.
“Ia menerima upah sekitar Rp1,7 juta setiap kali mengirim benih lobster,” ujarnya.
Potensi kerugian negara akibat upaya penyelundupan ini diperkirakan mencapai Rp7,5 miliar dengan asumsi harga pasar gelap benih lobster sekitar Rp150 ribu per ekor.
Jumlah tersebut, kata dia, belum termasuk dengan dampak ekologis yang jauh lebih besar akibat hilangnya benih dari habitat alaminya.
Idil mengatakan, saat ini seluruh barang bukti dan tersangka telah diamankan di Mako Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Jakarta Utara, untuk diperiksa lebih lanjut.
Baca juga: Menteri KP: Perpres Satgas Pemberantasan BBL Ilegal sedang diproses
Selain itu, petugas juga berkoordinasi dengan Badan Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Provinsi Banten untuk melakukan pencacahan serta pelepasliaran benih lobster ke laut.
Jenderal polisi bintang satu itu menegaskan bahwa Polri akan terus memperketat pengawasan terhadap praktik illegal fishing maupun penyelundupan BBL.
“Pengiriman dan perdagangan BBL tanpa izin tidak hanya merugikan negara hingga miliaran rupiah, tetapi juga mengancam kelestarian sumber daya laut kita. Polri berkomitmen menindak tegas setiap pelaku dan pihak yang terlibat,” ucapnya.
Dia juga mengimbau masyarakat untuk tidak ikut terlibat dalam penyelundupan BBL karena selain merusak ekosistem laut, perbuatan itu dapat dijerat dengan ancaman pidana berat sesuai ketentuan perundangan.
Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.