Jakarta (ANTARA) - Komisi Nasional (Komnas) Perempuan mengusulkan agar Komisi XIII DPR RI membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) Independen untuk investigasi dugaan eksploitasi yang dialami oleh eks pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI).
Anggota Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor mengatakan penyelidikan lanjutan terhadap kasus tersebut perlu ditindaklanjuti dengan aspek dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Menurut dia, dampak yang dirasakan oleh korban dugaan eksploitasi itu bisa berjangka panjang.
"Dampak dari kasus OCI tidak hanya dirasakan saat kejadian, tetapi berlanjut hingga masa dewasa para korban," kata Maria saat rapat dengan Komisi XIII DPR RI membahas kasus OCI di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu.
Baca juga: Anggota DPR F-PDIP desak penyelesaian adil untuk eks pemain sirkus OCI
Dari informasi yang diterima pihaknya, dia mengatakan pada masa anak-anak, para korban diduga mengalami kekerasan fisik, psikis, dan seksual, kehilangan akses pendidikan serta identitas hukum.
Menurut dia, hal itu akan berdampak jangka panjang meliputi trauma psikologis berkepanjangan, ketidakjelasan status hukum, hingga keterasingan sosial.
"Bagian terberat muncul dari irisan keduanya, yakni efek psikososial yang terus membekas, seperti kehilangan martabat, kemiskinan struktural, dan ketimpangan gender," kata dia.
Dia mengatakan Komnas Perempuan sudah berpartisipasi aktif dalam rapat koordinasi lintas lembaga bersama Komnas HAM, LPSK, Kementerian Hukum, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), hingga Polri, untuk mencari solusi terkait kasus tersebut.
Baca juga: OCI berupaya ikuti saran Komisi III terkait mediasi
Dia pun merekomendasikan kepada KPPPA untuk memulihkan psikis dan ekonomi para korban. Selain itu, Kementerian Ketenagakerjaan juga diminta untuk melakukan kajian kerugian kerja, investigasi, serta menerbitkan rekomendasi penegakan hukum.
Selain itu, dia meminta agar Jansen Manansang selaku Pemilik OCI untuk memberikan kompensasi ganti rugi kepada para korban. Menurut dia, hal itu perlu keterlibatan para ahli untuk menghitung nilai kompensasi.
Dari kasus tersebut, dia menilai ada beberapa bentuk dugaan pelanggaran HAM berdasarkan dasar hukum nasional maupun internasional, mulai dari eksploitasi anak untuk tujuan ekonomi (child slavery), pelanggaran hak atas pendidikan, penghilangan hak atas identitas dan asal usul keluarga.
Selain itu juga menyangkut kekerasan fisik, psikis, dan seksual, diskriminasi berbasis gender, dan kekerasan berbasis gender dalam konteks reproduksi.
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2025