Mendiktisaintek minta perusahaan tidak tahan ijazah karyawan

4 hours ago 4
Jangan sampai ada perusahaan-perusahaan lain di luar perusahaan yang hari ini melakukan tindakan tersebut, melakukan hal yang sama

Jakarta (ANTARA) - Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto meminta perusahaan maupun pengusaha untuk tidak melakukan penahanan ijazah pendidikan karyawan maupun mantan karyawan.

Ia mengatakan hal tersebut usai rapat kerja tertutup bersama Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen Jakarta pada Rabu, untuk menanggapi adanya perusahaan maupun pengusaha yang kedapatan melakukan penahanan ijazah karyawan, baik kepada karyawan lama, baru bahkan kepada mantan karyawan.

“Ya tentu kami sangat menyayangkan, kami sangat miris melihat kejadian-kejadian tersebut. Kami berharap kepada pengusaha dan perusahaan yang hari ini melakukan tindakan penahanan ijazah yang kira-kira merugikan karyawan, ya mohon tidak dilakukan kembali,” kata Mendiktisaintek Brian.

Lebih lanjut, ia menerangkan pihaknya sudah bersurat kepada pemerintah daerah agar terus melakukan pendekatan kepada perusahaan maupun kegiatan usaha perseorangan di wilayah masing-masing sehingga kasus penahanan ijazah pendidikan tidak terjadi lagi di kemudian hari.

“Jangan sampai ada perusahaan-perusahaan lain di luar perusahaan yang hari ini melakukan tindakan tersebut, melakukan hal yang sama,” tegas Brian.

Ia pun berharap agar para pimpinan perusahaan maupun pengusaha tidak menjadikan ijazah pendidikan sebagai tanggungan beban maupun jaminan moral para karyawan.

Sebelumnya pada kesempatan yang berbeda, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer telah meminta perusahaan tour & travel di Pekanbaru Provinsi Riau agar mengembalikan ijazah mantan karyawan yang masih ditahan perusahaan tersebut.

Permintaan itu disampaikan Immanuel Ebenezer saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan tour & travel di Jalan Teuku Umar Pekanbaru, Rabu.

Perusahaan itu diduga menahan 12 ijazah karyawan yang sebelumnya bekerja pada perusahaan tersebut.

"Penahanan ijazah ini hal yang salah dan menyebabkan mantan pekerja susah melamar pekerjaan ke tempat lain, jadi menganggur," kata Immanuel.

Sementara pada Rabu (16/4), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya Jawa Timur membuka posko pengaduan kasus penahanan ijazah karyawan di kota setempat, antara lain di Balai Kota Surabaya dan Kantor Disperinaker Surabaya.

"Posko pengaduan akan dibuka selama tiga bulan ke depan. Semua warga yang merasa menjadi korban penahanan ijazah bisa segera melapor, sehingga kami bisa segera menindaklanjuti laporan itu," kata Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.

Eri menginstruksikan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) agar mendata ulang seluruh perusahaan yang beroperasi di kota setempat untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan dan perlindungan hak-hak pekerja.

Pewarta: Hana Dewi Kinarina Kaban
Editor: M. Tohamaksun
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |