Komnas HAM ungkap ada empat pelanggaran HAM di sirkus OCI 

4 hours ago 4

Jakarta (ANTARA) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkapkan bahwa ada empat poin pelanggaran HAM yang diduga terjadi terkait eksploitasi pemain sirkus di lingkungan Oriental Circus Indonesia (OCI), yang sudah tercatat sejak tahun 1997.

Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro mengatakan bahwa Komnas HAM juga sudah mengeluarkan pernyataan terkait pelanggaran itu pada 1 April 1997. Namun rekomendasi yang dikeluarkan, kata dia, tidak ditindaklanjuti oleh pihak OCI.

"Kasus ini sebenarnya adalah kasus yang sudah sangat lama diadukan ke Komnas HAM, sangat disayangkan bahwa hingga tahun 2025 belum mendapatkan penyelesaian yang memadai," kata Atnike saat audiensi Komisi XIII DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu.

Dia menjelaskan, pelanggaran HAM yang pertama adalah pelanggaran terhadap hak anak untuk mengetahui asal usul identitas dan hubungan kekeluargaan baik dengan keluarga maupun dengan orang tuanya.

"Karena seluruh pengadu ketika diambil oleh OCI masih berada dalam usia anak atau di bawah umur, sejalan dengan apa yang diceritakan," katanya.

Kemudian yang kedua adalah pelanggaran terhadap hak anak untuk bebas dari eksploitasi yang bersifat ekonomis. Lalu yang ketiga adalah pelanggaran hak anak untuk memperoleh pendidikan umum yang layak yang dapat menjamin masa depannya.

"Dan yang keempat, pelanggaran terhadap hak anak untuk mendapatkan perlindungan keamanan dan jaminan sosial yang layak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata dia.

Sehubungan dengan itu, dia mendorong negara untuk menjamin pemenuhan dan perlindungan hak-hak anak sebagaimana dijamin dalam konvensi tentang hak anak, di antaranya untuk memiliki identitas dan ikatan keluarga, mendapatkan pendidikan yang berkualitas.

Selain itu, negara juga perlu menjamin hak anak untuk mendapatkan perlindungan dari kerja-kerja yang merugikan kesehatan atau pertumbuhan, mendapatkan lingkungan yang aman serta upah yang adil, dan mendapatkan perlindungan dari eksploitasi dalam bentuk apapun yang merugikan.

Dia menegaskan Komnas HAM menolak segala bentuk eksploitasi anak yang bersifat komersil atau segala bentuk perbudakan atau praktik-praktik sejenis perbudakan.

"Komnas HAM merasa prihatin bahwa para pengadu para korban yang dulu anak anak hingga dewasa pada saat ini belum juga mendapatkan pemulihan atas kerugian fisik psikis dan ekonomi maupun sosial," katanya.

Baca juga: Komisi XIII DPR minta Polri buka kembali kasus eksploitasi sirkus OCI

Baca juga: Komnas Perempuan usul DPR bentuk TPF investigasi kasus sirkus OCI

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |