Jakarta (ANTARA) - Anggota Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta August Hamonangan mengatakan, wacana pengenaan tarif parkir di kantor kelurahan, kecamatan hingga wali kota tidak perlu dilanjutkan karena membebani masyarakat.
"Saya mendengar ada beberapa pandangan menyampaikan kalau misalkan di kelurahan, kecamatan dan kantor wali kota dikenakan parkir, saya berpikir sebaiknya itu tidak dikenakan parkir," kata August di Jakarta, Rabu.
Ia meminta agar skema perluasan pendapatan asli daerah (PAD) melalui tarif parkir tidak sampai membebani masyarakat, terutama yang berasal dari kalangan menengah ke bawah.
Dalam rapat Pansus Perparkiran di DPRD DKI Jakarta Selasa (22/04), muncul wacana mengenakan tarif parkir kepada masyarakat yang ingin membawa kendaraan ke kantor kelurahan, kecamatan hingga wali kota.
Menurut August, rencana tersebut bisa membebani masyarakat. Rencana tersebut mungkin masih bisa diterapkan di kantor wali kota karena pengunjungnya juga ada yang berasal dari kalangan ekonomi lebih mampu.
Baca juga: Perlu aturan terkait kewajiban menyediakan lahan parkir bagi pertokoan
Baca juga: Parkir liar akan ditindak tegas, khususnya Tanah Abang
Namun, kebijakan ini akan membebankan masyarakat kebanyakan yang datang ke kantor kecamatan dan kelurahan.
"Kalau tingkat wali kota mungkin kita bisa pahami. Di situ banyak kepentingan pengusaha yang bukan masyarakat kecil," ujarnya.
Menurut dia, warga yang datang ke kantor kecamatan dan kelurahan lebih banyak berada dalam kondisi ekonomi kurang baik. Bahkan, warga datang ke tempat itu untuk mengurus bantuan sosial (bansos) yang diperlukannya.
Apabila warga dikenakan biaya parkir untuk memasukkan kendaraannya ke dalam kawasan tempat-tempat itu, maka ini akan menyengsarakan mereka.
"Di kelurahan itu, sebagaimana kita ketahui banyak dari mereka memerlukan fasilitas bansos, seperti KJP, KJL, KJD dan sebagainya. Kalau kita perlakukan parkir sepertinya malah akan menyengsarakan mereka," katanya.
Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025