Komnas HAM: Vonis mati "In Dragon" tidak selaras dengan HAM

1 month ago 8
KUHP yang baru semangat meninggalkan vonis hukuman mati juga sangat kuat, dan hanya menjadi pidana alternatif atau bukan pidana pokok. Dengan kata lain, seseorang bisa lepas dari jeratan pidana mati apabila selama 10 tahun ia berperilaku baik dalam m

Padang (ANTARA) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI menyebut vonis hukuman mati yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pariaman, Sumatera Barat terhadap terdakwa Indra Septiarman yang biasa dipanggil "In Dragon" itu tidak selaras dengan prinsip HAM.

"Vonis hukuman mati itu tidak selaras dengan prinsip-prinsip HAM," kata Ketua Komnas HAM RI Anis Hidayah saat dihubungi di Kota Padang, Rabu.

Hal tersebut disampaikan Ketua Komnas HAM RI menyikapi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pariaman yang menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap In Dragon. Putusan itu sama dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum pada sidang sebelumnya.

Meskipun demikian, Ketua Komnas HAM menegaskan sepakat untuk menjatuhkan hukuman yang berat kepada In Dragon karena telah menghilangkan nyawa seseorang.

Baca juga: Komnas: Perempuan dan anak kelompok paling rentan terdampak persekusi

Anis menjelaskan hak hidup seseorang diatur secara jelas dalam konstitusi, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM serta instrumen HAM lainnya.

Bahkan, di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru semangat meninggalkan vonis hukuman mati juga sangat kuat, dan hanya menjadi pidana alternatif atau bukan pidana pokok. Dengan kata lain, seseorang bisa lepas dari jeratan pidana mati apabila selama 10 tahun ia berperilaku baik dalam menjalankan hukumannya.

"Artinya, hukuman mati tidak lagi dijadikan sebagai pidana pokok dan hanya pidana alternatif," ujarnya.

Oleh karena itu, lanjut dia, Komnas HAM lebih mendorong kepada vonis penjara seumur hidup daripada menjatuhkan pidana mati kepada seseorang. Sebab, hal tersebut bertentangan dengan prinsip-prinsip HAM.

Ia berpandangan dengan menjatuhkan vonis seumur hidup maka sudah bisa menjadi efek jera terhadap pelaku kejahatan. Di saat bersamaan, Komnas HAM mengingatkan pemulihan keluarga korban juga penting untuk diperhatikan selain fokus kepada terdakwa.

Baca juga: Komnas HAM sampaikan rekomendasi menyusul kejadian dugaan intoleransi

Namun, di sisi lain, Anis sepakat bahwa hukuman yang berat harus dijatuhkan kepada pelaku yang tega menghabisi nyawa Nia Kurnia Sari, gadis penjual gorengan di Kabupaten Padang Pariaman.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pariaman, Sumatera Barat menjatuhi hukuman pidana mati terhadap Indra Septiarman atau In Dragon karena terbukti melakukan pembunuhan berencana, dan pemerkosaan terhadap korban di Kecamatan 2x11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman pada September 2024.

"Menyatakan terdakwa Indra Septiarman panggilan In Dragon terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana pembunuhan berencana dan persetubuhan," kata Hakim Ketua Dedi Kuswara di Pengadilan Negeri Pariaman.

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |