Komnas HAM prioritaskan penanganan kasus sikapi efisiensi anggaran

5 hours ago 4

Padang (ANTARA) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI akan memprioritaskan penanganan sejumlah kasus dalam menyikapi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran.

"Tentunya Komnas HAM akan melakukan penanganan prioritas terutama kasus-kasus yang berdampak pada hak hidup, dan kasus-kasus yang menjadi atensi publik," kata Komisioner Komnas HAM RI Anis Hidayah di Padang, Rabu.

Anis mencontohkan salah satu kasus yang akan menjadi prioritas lembaga HAM itu ialah kasus pagar laut yang terjadi di Tangerang, Provinsi Banten.

Ia tidak menampik pemangkasan anggaran pada Komnas HAM yang tergolong besar akan mempengaruhi atau berdampak langsung kepada mandat-mandat yang berkaitan dengan Undang-Undang HAM maupun Undang-Undang tentang Pengadilan HAM.

"Jadi, kasus-kasus yang masuk ke Komnas HAM, kami tidak bisa langsung melakukan pemantauan ke lapangan sebagaimana yang dilakukan sebelum efisiensi," ujar dia.

Baca juga: Komnas HAM: Kasus Sukatani pelajaran agar institusi tak alergi kritik

Baca juga: Komnas HAM: UU PPRT dibutuhkan untuk jamin pemenuhan hak PRT

Meskipun demikian, Komnas HAM memastikan akan tetap berupaya semaksimal mungkin dalam menjalankan tugas penegakan, perlindungan dan pemajuan HAM di tanah air.

Salah satu cara yang akan dilakukan Komnas HAM ialah penerapan mekanisme hybrid. Artinya, lembaga itu akan memaksimalkan kemajuan teknologi seperti pertemuan Zoom untuk menangani atau menindaklanjuti beberapa kasus yang tidak terlalu besar.

"Jadi, untuk kasus tertentu ya kami akan daring untuk memanggil pihak terkait," ujarnya.

Pada kesempatan itu, komisioner kelahiran 7 November 1976 tersebut mengatakan Komnas HAM juga tidak dibenarkan mendapat dukungan dana di luar anggaran pendapatan belanja negara (APBN) untuk mendukung penegakan, perlindungan dan pemajuan HAM.

"Sesuai mandatnya kami tidak dibenarkan menggunakan anggaran di luar APBN. Ini ditujukan untuk menjaga independensi Komnas HAM," kata dia.

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Rangga Pandu Asmara Jingga
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |