Jakarta (ANTARA) - Setiap peristiwa dalam keluarga, termasuk kematian harus dilaporkan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) supaya data administrasi kependudukan tetap akurat. Salah satu langkah penting yang sering terlewat adalah penghapusan data anggota keluarga yang telah meninggal dari Kartu Keluarga (KK).
Ketika seorang anggota keluarga atau bahkan kepala keluarga meninggal, namanya harus dihapus dari KK agar dokumen kependudukan tetap sesuai dengan kondisi terbaru. Proses ini juga penting untuk menghindari masalah administrasi di kemudian hari, seperti kesalahan dalam pengajuan dokumen atau hak waris.
Penghapusan data ini tidak bisa dilakukan secara otomatis, melainkan harus diajukan oleh keluarga yang ditinggalkan dengan melengkapi sejumlah persyaratan. Beberapa dokumen yang perlu disiapkan meliputi akta kematian, KK lama, serta kartu identitas pelapor. Berikut adalah prosedur penghapusan data anggota keluarga dari KK berikut ini.
Penghapusan data anggota keluarga meninggal
Apabila salah satu anggota keluarga yang tercantum di KK baik kepala keluarga maupun anggota keluarga lainnya meninggal dunia, Anda dapat mengajukan penghapusan data yang bersangkutan.
Perubahan status dan kepala keluarga
- Meninggalnya pasangan: Jika istri atau suami Anda meninggal dunia, Anda dapat mengubah status perkawinan dari “Kawin” menjadi “Cerai Mati”.
- Meninggalnya kepala keluarga: Jika suami atau orang tua satu-satunya yang menjadi kepala keluarga meninggal dunia, maka akan dilakukan perubahan nomor KK dan status kepala keluarga.
Syarat menjadi kepala keluarga
Menjadi kepala keluarga dalam KK di Indonesia diatur oleh peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah. Berikut adalah syarat-syarat utama untuk menjadi kepala keluarga sesuai dengan aturan yang berlaku:
Status perkawinan:
- Suami dalam keluarga: Pada umumnya, suami dalam sebuah keluarga yang sah secara hukum dianggap sebagai kepala keluarga.
- Istri dalam keluarga: Jika suami tidak ada (meninggal dunia atau bercerai), maka istri dapat menjadi kepala keluarga.
- Orang tua dalam keluarga: Jika keluarga terdiri dari anak-anak yang belum dewasa, maka orang tua atau wali yang sah dapat menjadi kepala keluarga.
Umur dan kecakapan:
- Usia dewasa: Kepala keluarga harus berusia dewasa dan cakap hukum, biasanya minimal berusia 18 tahun atau sudah menikah.
- Cakap hukum: Harus dianggap cakap hukum, yaitu memiliki kemampuan untuk melakukan tindakan hukum.
- Status tempat tinggal: Kepala keluarga harus berdomisili di tempat yang sama dengan anggota keluarga yang dicantumkan dalam KK.
Cara membuat KK baru dan menghapus data anggota keluarga meninggal
- Catat Data Kematian: Catat data kematian anggota keluarga yang bersangkutan, mulai dari jam, tanggal, dan tahun meninggal. Bawa juga KK yang lama.
- Kunjungi Kantor Kelurahan/Desa: Kunjungi kantor kelurahan/kepala desa setempat untuk membuat permohonan pembuatan KK baru dan Surat Keterangan Kematian.
- Kunjungi Kantor Kecamatan/Disdukcapil: Kunjungi operator kependudukan di kantor kecamatan atau kantor Disdukcapil setempat untuk pengajuan pembuatan KK baru.
- Urus KTP Baru: Setelah KK baru terbit, ajukan juga pembuatan KTP baru dengan status perkawinan yang telah diperbarui menjadi “Cerai Mati” (jika pasangan yang meninggal).
Baca juga: Ingin punya Kartu Keluarga sendiri meski masih lajang? Berikut caranya
Baca juga: Apa saja syarat perpindahan penduduk anak tanpa orang tua atau wali?
Baca juga: Cara mengurus pembetulan nama yang salah di Kartu Keluarga (KK)
Pewarta: Allisa Luthfia
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2025