Jakarta (ANTARA) - Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa kasus ini menyebabkan kerugian negara yang mencapai Rp193,7 triliun.
Penetapan status tersangka terhadap Riva Siahaan menarik perhatian publik, terutama terkait dengan kekayaan yang dimilikinya. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan pada 31 Maret 2024, total harta kekayaan Riva Siahaan tercatat sebesar Rp18,99 miliar.
Jumlah ini menunjukkan peningkatan yang cukup besar dalam kurun waktu tertentu. Publik pun mulai mempertanyakan sumber kekayaannya, mengingat besarnya angka yang tercatat dalam laporan tersebut. Peningkatan harta kekayaan Riva Siahaan terjadi dalam kurun waktu sejak ia menjabat sebagai Direktur Utama Pertamina Patra Niaga pada tahun 2023.
Dalam satu tahun kepemimpinannya, kekayaannya dilaporkan mengalami kenaikan hingga dua kali lipat. Hal ini menimbulkan berbagai spekulasi di masyarakat mengenai kemungkinan keterkaitannya dengan dugaan kasus korupsi yang kini menjeratnya.
Kejaksaan Agung masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap fakta-fakta lain yang berkaitan dengan dugaan korupsi ini. Sementara itu, masyarakat menantikan langkah hukum yang akan diambil terhadap Riva Siahaan dalam kasus ini.
Baca juga: Profil Riva Siahaan, Dirut Pertamina Patra Niaga
Rincian harta kekayaan Riva Siahaan berdasarkan LHKPN
A. Tanah dan bangunan
Total: Rp7.750.000.000
1. Tanah dan bangunan seluas 120 m²/120 m² di Kota Tangerang Selatan – Rp2.000.000.000
2. Tanah dan bangunan seluas 150 m²/150 m² di Kota Tangerang Selatan – Rp2.500.000.000
3. Tanah dan bangunan seluas 275 m²/80 m² di Kota Tangerang Selatan – Rp3.250.000.000
B. Alat transportasi dan mesin
Total: Rp2.900.000.000
1. Motor Honda Revo (2011) – Rp5.000.000
2. Motor Piaggio MP3 (2014) – Rp175.000.000
3. Mobil Toyota Vellfire (2018) – Rp850.000.000
4. Motor Harley Davidson Ultra Classic (2005) – Rp320.000.000
5. Mobil Lexus RX350 (2023) – Rp1.550.000.000
Baca juga: Kejagung sebut praktik “blending” BBM terjadi pada 2018–2023
C. Harta bergerak lainnya
Total: Rp808.000.000
D. Surat berharga
Total: Rp1.500.000.000
E. Kas dan setara kas
Total: Rp8.685.000.000
F. Harta lainnya
Total: Rp21.643.000.000
G. Hutang
Total: Rp2.650.000.000
Total harta kekayaan
Total: Rp18.993.000.000
Kasus dugaan korupsi yang menjerat Riva Siahaan menambah daftar panjang pejabat yang terlibat dalam tindak pidana korupsi di Indonesia. Peningkatan signifikan dalam harta kekayaannya tengah menjadi sorotan dan menimbulkan berbagai spekulasi di kalangan masyarakat.
Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat posisi strategis Riva di salah satu anak perusahaan Pertamina yang bertanggung jawab atas distribusi bahan bakar di Indonesia. KPK memastikan akan terus mengusut kasus ini guna menegakkan prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan perusahaan BUMN.
Baca juga: YLKI minta Dirjen Migas periksa ulang kualitas BBM Pertamina
Baca juga: Jenis RON BBM Pertamina, sesuaikan dengan kebutuhan kendaraan Anda
Pewarta: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2025