Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Indonesia telah memulai inisiatif besar dengan memperkenalkan Bank Emas atau bullion bank, yang memungkinkan masyarakat untuk membeli, menyimpan, dan menjual emas secara digital dengan cara yang lebih mudah dan terjangkau.
Tujuan utama pembentukan Bank Emas adalah memberikan akses yang lebih luas bagi masyarakat dalam berinvestasi emas, yang selama ini dianggap sulit dijangkau karena kendala fisik dan biaya penyimpanan yang tinggi.
Selain itu, melalui Bank Emas, pemerintah ingin mendorong masyarakat untuk berinvestasi dalam logam mulia yang lebih aman dan stabil dibandingkan dengan instrumen investasi lainnya. Bank Emas juga bertujuan mengintegrasikan emas dalam sistem keuangan formal untuk mengurangi peredaran emas yang tidak resmi dan berisiko tinggi.
Salah satu alasan kuat di balik pembentukan Bank Emas adalah tingginya valuasi pasar emas. Pada tahun 2021, total estimasi nilai pasar emas global diperkirakan mencapai lebih dari 11 triliun dolar AS, lebih besar daripada gabungan valuasi perusahaan-perusahaan teknologi raksasa seperti Apple, Microsoft, Amazon, dan Tesla, yang totalnya sekitar 8,1 triliun dolar AS.
Meskipun harga saham perusahaan teknologi sering kali melonjak, emas tetap stabil dan terus menjadi pilihan utama bagi investor yang menginginkan aset aman di tengah ketidakpastian ekonomi.
Emas juga memiliki peran penting dalam cadangan devisa banyak negara dan sering dianggap sebagai safe heaven dalam situasi ketidakpastian ekonomi atau pasar saham yang volatil. Oleh karena itu, emas bukan hanya logam mulia, tetapi juga aset strategis yang memainkan peran penting dalam perekonomian global.
Keuntungan utama dari Bank Emas adalah kemudahan transaksi. Masyarakat kini dapat membeli emas dalam jumlah lebih kecil, bahkan mulai dari 0,1 gram, tanpa harus khawatir tentang biaya penyimpanan atau transaksi yang tinggi. Bank Emas memungkinkan konsumen untuk membeli, menyimpan, dan menjual emas secara digital dengan cara yang praktis dan efisien.
Selain itu, Bank Emas juga mempermudah konversi emas digital menjadi fisik, memungkinkan nasabah untuk menarik emas mereka dalam bentuk batangan atau perhiasan kapan saja. Ini memberi fleksibilitas yang lebih besar bagi konsumen dalam memilih antara investasi jangka panjang atau keperluan konsumtif.
Contoh dari negara yang telah sukses menerapkan sistem ini adalah Turki dan Malaysia. Di Turki, bank seperti Kuveyt Türk dan Türkiye İş Bankası menawarkan layanan emas digital yang memungkinkan nasabah menghindari biaya penyimpanan fisik yang tinggi.
Di Malaysia, bank-bank besar seperti Maybank dan Public Bank juga menyediakan layanan serupa, dengan sistem keuangan syariah yang menarik bagi konsumen yang ingin berinvestasi sesuai dengan prinsip Islam.
Namun, seiring dengan pertumbuhan minat terhadap Bank Emas, ada potensi risiko besar berupa penipuan melalui skema Ponzi. Skema Ponzi adalah sistem di mana uang yang disetor oleh nasabah baru digunakan untuk membayar keuntungan bagi nasabah lama, bukan berasal dari keuntungan yang sah dari kegiatan investasi.
Dalam konteks Bank Emas, skema Ponzi bisa terjadi jika bank emas tidak memiliki cadangan emas yang cukup untuk memenuhi permintaan nasabah yang ingin menarik emas fisik.
Nasabah mungkin percaya bahwa emas yang mereka beli melalui platform digital benar-benar ada dan dapat ditarik kapan saja. Namun, jika bank tidak memiliki cukup stok fisik, mereka bisa menggunakan uang dari nasabah baru untuk membayar klaim nasabah lama, dengan alasan harga emas yang terus meningkat.
Skema Ponzi ini berbahaya karena pada akhirnya akan menyebabkan kerugian besar bagi nasabah, terutama saat jumlah nasabah yang ingin menarik emas fisik melebihi cadangan yang tersedia. Dalam skema Ponzi, hanya nasabah awal yang mendapat keuntungan, sementara nasabah baru berisiko kehilangan seluruh investasinya begitu sistem runtuh.
Meskipun Bank Emas menawarkan berbagai keuntungan, konsumen perlu menyadari potensi fraud yang bisa terjadi. Salah satu potensi terbesar adalah ketidakmampuan bank emas untuk menyediakan stok emas fisik yang cukup untuk memenuhi permintaan. Ini menjadi masalah besar bagi konsumen yang ingin menarik emas mereka dalam bentuk fisik, namun bank emas tidak dapat memenuhinya.
Selain itu, meskipun POJK 17 Tahun 2024 dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan dalam Pasal 13 ayat (1) bahwa kegiatan perdagangan emas harus dilakukan secara fisik, bank emas yang tidak memiliki sistem pengawasan yang memadai bisa melaporkan stok emas yang tidak sesuai dengan kenyataan. Hal ini membuka celah bagi manipulasi atau penipuan yang merugikan konsumen.
Untuk mengatasi risiko fraud ini, salah satu solusinya adalah pembentukan lembaga independen yang diberi tugas khusus untuk melakukan verifikasi ketersediaan emas fisik. Lembaga ini dapat mengaudit rutin terhadap stok emas yang dimiliki oleh bank emas dan memastikan bahwa jumlah emas yang diperdagangkan sesuai dengan yang terdaftar dalam laporan transaksi.
Dengan adanya lembaga independen ini, bank emas tidak bisa lagi dengan mudah manipulasi data atau menyembunyikan ketidakcocokan antara jumlah emas yang terjual dengan yang tersedia secara fisik. Lembaga ini juga akan menyediakan laporan periodik yang dipublikasikan untuk memastikan transparansi dalam sistem perdagangan emas.
Meskipun OJK memiliki peran penting dalam mengatur dan mengawasi sektor keuangan, mereka tidak memiliki kapasitas untuk melakukan verifikasi fisik secara langsung. Oleh karena itu, gagasan pembentukan lembaga independen ini sangat penting untuk menjaga integritas sistem bank emas, sekaligus memberi rasa aman dan kepercayaan bagi konsumen.
Selain pembentukan lembaga independen, mitigasi risiko lainnya adalah bagi nasabah yang ingin menabung emas adalah dengan mengambil emas secara fisik. Dengan cara ini, nasabah sepenuhnya memiliki kendali atas emas yang mereka beli. Hal ini akan menghindarkan mereka dari risiko ketidaktersediaan emas fisik yang mungkin terjadi dalam sistem digital. Nasabah yang menyimpan emas fisik di tempat yang aman dan bisa diakses langsung akan terhindar dari potensi manipulasi yang hanya terjadi dalam sistem berbasis digital.
Bank Emas menawarkan berbagai keuntungan yang memudahkan masyarakat untuk berinvestasi dalam emas tanpa masalah penyimpanan dan biaya transaksi. Namun, potensi fraud, seperti skema Ponzi dan manipulasi stok emas, bisa terjadi tanpa pengawasan yang tepat.
Dengan adanya lembaga independen untuk memverifikasi ketersediaan fisik emas, risiko ini bisa diminimalisir. Lembaga ini akan memastikan bahwa semua transaksi emas dilakukan secara transparan dan aman, memberikan kepercayaan lebih kepada konsumen dan menjaga keberlanjutan sistem bank emas yang sehat di Indonesia.
Selain itu, dengan pilihan untuk menarik emas fisik, nasabah dapat memastikan bahwa mereka memiliki kendali penuh atas investasi emas mereka, mengurangi risiko yang berkaitan dengan sistem digital semata.
Emas, sebagai salah satu aset dengan valuasi terbesar di dunia, tetap menjadi pilihan investasi yang aman dan stabil. Dengan sistem yang tepat dan pengawasan yang transparan, Bank Emas dapat memberikan manfaat besar bagi masyarakat Indonesia, mendorong inklusi keuangan, dan meminimalkan risiko fraud yang bisa merugikan nasabah.
*) Baratadewa Sakti Perdana ST ME CPFA CPRM CPMM AWP adalah praktisi Keuangan Keluarga & Pendamping Keuangan Bisnis UMKM
Baca juga: Presiden resmikan Bank Emas pertama di Indonesia
Baca juga: Pengamat nilai sumber daya emas RI bisa dioptimalkan lewat bank emas
Copyright © ANTARA 2025