Komisi XIII DPR dan Jampidum dorong penguatan korban pada revisi UU LPSK

5 hours ago 3

Jakarta (ANTARA) - Komisi XIII DPR RI bersama Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung mendorong penguatan posisi korban dalam revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban agar perlindungan dan restitusi berjalan lebih optimal.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Asep Nana Mulyana mengatakan selama ini korban tindak pidana cenderung diperlakukan hanya sebagai alat bukti dalam proses hukum.

"Korban sering kali setelah memberikan keterangan dianggap selesai, padahal mereka juga berhak mendapatkan perlindungan dan restitusi yang layak," kata Asep pada rapat dengar pendapat dengan Komisi XIII DPR RI di Jakarta, Rabu.

Ia menyampaikan perlunya konsep victim impact statement seperti yang diterapkan di sejumlah negara agar korban leluasa mengungkapkan kerugian fisik maupun immateriel yang dialami.

Victim impact statement atau pernyataan dampak korban adalah pernyataan tertulis atau lisan yang disampaikan korban kejahatan atau keluarganya kepada pengadilan, biasanya saat vonis hukuman dijatuhkan kepada pelaku.

"Konsep ini penting untuk memosisikan korban secara lebih layak, tidak semata sebagai alat bukti," ujarnya.

Baca juga: LPSK usul ke Komisi XIII buat satuan khusus lindungi saksi dan korban

Selain itu, Asep menyoroti minimnya perhitungan restitusi yang diberikan kepada korban tindak pidana.

Menurut ia, revisi undang-undang perlu memperkuat mekanisme restitusi agar lebih adil dan sesuai kerugian yang dialami.

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira menyampaikan pihaknya menerima masukan dari aparat penegak hukum untuk memperkuat kewenangan LPSK agar koordinasi dengan kepolisian, kejaksaan, maupun lembaga lain lebih optimal.

"Selama ini LPSK masih terbatas kewenangannya. Persoalan ini akan menjadi salah satu masukan penting dalam revisi undang-undang," kata Andreas.

Ia juga menekankan perlunya perhitungan yang jelas mengenai restitusi korban, termasuk kerugian immateriel, serta definisi yang hati-hati mengenai saksi, korban, dan perlindungan di dalam revisi undang-undang agar tidak menimbulkan tafsir yang keliru.

Revisi Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban sedang dibahas Komisi XIII DPR RI dengan berbagai pemangku kepentingan untuk meningkatkan perlindungan terhadap saksi dan korban tindak pidana.

Baca juga: Komisi XIII: Urgensi revisi UU PSK untuk sesuaikan dengan KUHAP baru

Baca juga: Komisi III DPR minta calon anggota LPSK bersiap dengan UU KUHP baru

Pewarta: Aria Ananda
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |