Komisi VII DPR dorong penguatan industri alkes buka lapangan kerja

5 days ago 10
tidak hanya meningkatkan kemandirian bangsa, tetapi juga membuka peluang investasi dan menciptakan lapangan kerja

Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Chusnunia Chalim menyatakan bahwa upaya penguatan industri alat kesehatan (alkes) dalam negeri merupakan langkah strategis dalam membangun kemandirian bangsa sekaligus membuka peluang investasi dan menciptakan lapangan kerja baru.

“Penguatan industri alat kesehatan dalam negeri tidak hanya meningkatkan kemandirian bangsa, tetapi juga membuka peluang investasi dan menciptakan lapangan kerja baru,” ujar Chusnunia di Jakarta, Senin.

Pernyataan tersebut disampaikan Chusnunia merespons langkah Kementerian Perindustrian (Kemenperin) yang tengah mendorong pertumbuhan industri alat kesehatan lokal, dengan mendukung peluncuran dua produk ultrasonografi (USG) oleh GE HealthCare yang diproduksi dengan komponen domestik sebagai bagian dari ekosistem alat kesehatan nasional.

Chusnunia juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, industri dan lembaga riset untuk mendorong inovasi dan pengembangan teknologi alat kesehatan.

Menurut dia, sinergi antara sektor publik dan swasta, serta dukungan dari lembaga pendidikan dan riset, akan mempercepat transformasi industri alat kesehatan nasional.

Ia juga menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan dan regulasi yang memfasilitasi pertumbuhan industri alat kesehatan dalam negeri, demi terwujudnya ketahanan kesehatan nasional yang berkelanjutan.

Lebih lanjut, Direktur Industri Permesinan dan Alat Mesin Pertanian Kemenperin, Solehan menyatakan bahwa keberhasilan menghadirkan produk USG secara mandiri menjadi bukti bahwa industri dalam negeri siap naik kelas dan mampu bersaing di pasar global.

Berdasarkan data Sistem Industri Nasional (SIINas), saat ini terdapat 393 perusahaan alat kesehatan yang telah terdaftar dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

Sementara itu, tercatat sebanyak 2.505 sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) masih berlaku untuk produk alat kesehatan, dengan nilai TKDN 16,45 persen hingga 92,22 persen.

Baca juga: Kemenperin optimalkan ekspor alkes, pacu kemandirian industri domestik

Baca juga: BRIN sebut industri alat kesehatan berkembang pesat pada 2024

Baca juga: Kemenperin: Industri alkes RI-Turki buat kerja sama 10,5 juta dolar AS

Pewarta: Ahmad Muzdaffar Fauzan
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |