Prosedur dan tahapan pendaftaraan haji reguler

3 hours ago 3

Jakarta (ANTARA) - Menunaikan ibadah haji merupakan impian sebagian besar umat Islam di Indonesia. Namun tingginya animo masyarakat menjadikan kuota haji terbatas dan waktu tunggu keberangkatan bisa mencapai belasan hingga puluhan tahun. Oleh karena itu, memahami prosedur dan tahapan pendaftaran haji reguler menjadi hal yang penting agar masyarakat dapat mempersiapkan diri secara matang.

Pendaftaran haji reguler di Indonesia dikelola oleh Kementerian Agama (Kemenag) melalui Kantor Kemenag di kabupaten/kota. Selain secara langsung, masyarakat juga dapat melakukan pendaftaran secara daring melalui aplikasi resmi Pusaka Kemenag Super Apps yang tersedia di Play Store dan App Store.

Syarat pendaftaran haji

Calon jemaah haji yang ingin mendaftar harus memenuhi sejumlah persyaratan administratif, di antaranya:

  • Beragama Islam
  • Berusia paling sedikit 12 tahun saat mendaftar
  • Memiliki kartu identitas yang sah sesuai domisili
  • Memiliki Kartu Keluarga
  • Memiliki dokumen pendukung seperti akta kelahiran, surat kenal lahir, kutipan akta nikah, atau ijazah
  • Memiliki tabungan atas nama sendiri di Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH).

Baca juga: Kenali perbedaan BPIH dan Bipih sebelum berangkat haji

Tahapan pendaftaran haji reguler
Berikut alur pendaftaran haji reguler yang harus dilalui calon jemaah, mengutip Kemenag:

1. Membuka tabungan haji
Calon jemaah terlebih dahulu membuka tabungan haji atas nama sendiri di BPS-BPIH sesuai domisili, dengan membawa kartu identitas dan melakukan setoran awal sebesar Rp25 juta.

2. Penandatanganan surat pernyataan
Calon jemaah menandatangani surat pernyataan telah memenuhi persyaratan pendaftaran yang diterbitkan oleh Kemenag.

3. Transfer setoran awal ke BPKH
Setoran awal BPIH ditransfer ke rekening Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) melalui BPS-BPIH tempat membuka tabungan.

4. Penerbitan bukti setoran awal
BPS-BPIH akan menerbitkan bukti setoran awal yang memuat nomor validasi. Bukti ini harus ditempeli pas foto ukuran 3x4 dan dibubuhi materai.

5. Verifikasi di Kemenag Kabupaten/Kota
Calon jemaah membawa bukti setoran awal dan dokumen lainnya ke Kemenag kabupaten/kota paling lambat lima hari kerja setelah pembayaran untuk dilakukan verifikasi.

6. Pengisian formulir SPPH
Calon jemaah mengisi formulir Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH) dan menyerahkannya kepada petugas Kemenag.

7. Menerima nomor porsi
Setelah verifikasi selesai, calon jemaah akan menerima bukti pendaftaran yang memuat nomor porsi haji. Dokumen ini ditandatangani dan distempel oleh petugas Kemenag.

8. Penerbitan SPPH
Kemenag akan mencetak lima lembar dokumen SPPH, masing-masing ditempeli pas foto calon jemaah ukuran 3x4.

Baca juga: Apa yang dilakukan saat ibadah haji? Ini urutan lengkapnya

Waktu tunggu dan pelunasan biaya haji

Setelah memperoleh nomor porsi, calon jemaah harus menunggu giliran keberangkatan. Lama waktu tunggu bervariasi tergantung pada daerah domisili, dengan estimasi antara 11 hingga 47 tahun.

Menjelang keberangkatan, calon jemaah akan menerima pemberitahuan untuk melakukan pelunasan biaya haji. Besaran biaya ini ditentukan oleh pemerintah setiap tahun. Untuk tahun 2025, rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) ditetapkan sebesar Rp89.410.258,79, dengan kurs asumsi 1 USD = Rp16.000 dan 1 SAR = Rp4.266,67. Sementara itu, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayarkan oleh jemaah mencapai rata-rata Rp55.431.750,78, turun dari tahun 2024 yang sebesar Rp56.046.171,60. Sisa biaya ditutupi dari nilai manfaat hasil pengelolaan dana haji oleh BPKH.

Bimbingan manasik dan keberangkatan

Sebelum berangkat, calon jemaah wajib mengikuti manasik haji, yakni kegiatan bimbingan ibadah yang meliputi pemahaman tata cara pelaksanaan rukun, wajib, dan sunnah haji. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Kemenag di tingkat kecamatan maupun kabupaten/kota.

Saat waktu keberangkatan tiba, jemaah akan diberangkatkan menuju Tanah Suci sesuai kloter masing-masing. Pastikan semua dokumen penting seperti paspor, visa, dan tiket perjalanan telah disiapkan.

Baca juga: Apakah gelar "Haji" perlu disematkan? Ini hukumnya

Baca juga: Berapa biaya haji saat ini? Berikut estimasi & tips mengumpulkan dana

Pewarta: Raihan Fadilah
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |