Banjarbaru (ANTARA) - Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) mengungkapkan fakta bahwa oknum TNI AL Kelasi Satu Jumran terdakwa pembunuhan meninggalkan kesatuan Lanal Balikpapan saat menghabisi nyawa jurnalis Juwita (23) di Banjarbaru.
Kepala Odmil III-15 Banjarmasin Letkol CHK Sunandi mengungkapkan bukti tersebut dalam sidang lanjutan pemeriksaan dua saksi anggota Lanal Balikpapan atas nama Kelasi Satu Vicky Febrian Sakudu sebagai saksi ketujuh dan Kelasi Dua Kardianus Pati Ratu sebagai saksi kedelapan, di Pengadilan Militer (Dilmil) I-06 Banjarmasin di Banjarbaru, Kamis.
Dalam agenda sidang pemeriksaan, saksi Vicky menjelaskan bahwa sebelum meninggalkan markas, terdakwa merekayasa piket jaga malam pada 21 Maret 2025. Terdakwa mencari rekan yang mendapatkan giliran jaga malam hari itu, kemudian terdakwa meminta namanya dilaporkan agar diizinkan senior terlibat jaga.
Kemudian, terdakwa meninggalkan Kartu Tanda Anggota (KTA) agar seolah dianggap sedang berada di markas. Setelah rencana itu berhasil, terdakwa berangkat dari Balikpapan menggunakan bus rute Samarinda-Banjarmasin.
Dalam persidangan itu, bukti yang lebih menguatkan terdakwa merekayasa keberadaan di markas adalah ketika terdakwa menggunakan KTP saksi kedelapan atas nama Kelasi Dua Kardianus Pati Ratu untuk membeli tiket kepulangan dari Banjarbaru ke Balikpapan.
Saksi tujuh dan delapan, menjelaskan bahwa ketika terdakwa berhasil merekayasa itu semua, terdakwa lebih tenang karena tidak dicurigai meninggalkan markas sebab tidak ada identitas yang membuktikan terdakwa keluar dari markas untuk melakukan perjalanan.
Meskipun terdakwa bersama saksi tujuh dan delapan dalam posisi menginap dan dinas di dalam kesatuan, terdakwa Kelasi Satu Jumran tidak ketahuan meninggalkan kesatuan meski ada apel pemeriksaan anggota.
Hingga akhirnya pada 22 Maret 2025, setelah terdakwa menyiapkan sarana dan prasarana, terdakwa menghabisi nyawa korban di Jalan Trans Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru.

Jasad korban ditemukan warga tergeletak di tepi jalan sekitar pukul 15.00 WITA bersama sepeda motor miliknya yang kemudian muncul dugaan menjadi korban kecelakaan tunggal.
Korban bernama Juwita (23) bekerja sebagai jurnalis media dalam jaringan (daring) lokal di Banjarbaru dan telah mengantongi uji kompetensi wartawan (UKW) dengan kualifikasi wartawan muda.
Warga yang menemukan pertama kali justru tidak melihat tanda-tanda korban mengalami kecelakaan lalu lintas. Di bagian leher korban terdapat sejumlah luka lebam, dan kerabat korban juga menyebut ponsel milik Juwita tidak ditemukan di lokasi.
Ketika majelis hakim dalam persidangan itu, mencecar saksi delapan atas nama Kardianus terkait menuruti semua perintah terdakwa Jumran, saksi delapan mengaku takut dipukul oleh terdakwa jika banyak bertanya karena posisinya sebagai junior.
Sejauh ini, majelis hakim telah memeriksa, meminta, dan mendalami keterangan sebanyak delapan saksi dari total 11 saksi kasus pembunuhan tersebut. Sedangkan tiga saksi lain akan diperiksa dalam sidang lanjutan agenda pemeriksaan saksi pada Senin (19/5).
Informasi sementara hasil penyidikan, terdakwa membunuh korban karena tidak mau bertanggung jawab menikahi korban setelah keluarga korban mengetahui terdakwa melakukan hubungan badan dengan korban.
Pewarta: Tumpal Andani Aritonang
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2025