Jakarta (ANTARA) - Polisi menangkap tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang enam kali beraksi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
"Untuk di Pesanggrahan sendiri kurang lebih sudah lima sampai enam kali melakukan pencurian," kata Kapolsek Pesanggrahan, AKP Seala Syah Alam kepada wartawan di Jakarta, Kamis.
Baca juga: Polisi bekuk dua residivis pencurian motor di Tambora Jakbar
Seala mengatakan kasus curanmor terjadi pada dua waktu yaitu berdasarkan laporan pada Kamis (17/4) itu sekira pukul 02.30 WIB.
Selanjutnya, laporan yang kedua terjadi pada Rabu (30/4) sekira pukul 04.00 WIB.
Dia menjelaskan anggotanya telah menangkap tiga pelaku di Bekasi dengan peran berbeda dalam kasus ini.
Ketiga pelaku terdiri dari AF alias F yang masih di bawah umur sebagai eksekutor utama, MR alias I yang berperan sebagai pengawas situasi dan pendorong motor, serta seorang penadah F alias H.
Baca juga: Polisi tangkap pelaku spesialis pencurian sepeda motor di Jakut
Adapun modus operandi yang digunakan terbilang nekat yakni pelaku memanjat pagar rumah warga, mengintip posisi kunci motor, dan jika tidak dalam keadaan terkunci ganda, motor pun langsung dibawa kabur.
Dari penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk lima unit sepeda motor berbagai jenis.
Sementara, korban bernama Utami mengaku senang setelah motornya yang hilang selama seminggu berhasil diamankan kembali oleh pihak Kepolisian.
"Masih milik (motornya), terima kasih Polsek Pesanggrahan yang sudah merespons dengan cepat," ucap Utami.
Baca juga: Mantan karyawan ruko curi barang elektronik senilai Rp150 juta
Dua pelaku kini disangkakan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.
Sedangkan, bagi penadah akan dijerat dengan pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara.
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2025