Tangerang (ANTARA) - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mewajibkan kawasan industri di daerah memiliki Air Quality Monitoring System (AQMS) dan Continuous Emission Monitoring System (CEMS) guna memantau kondisi udara secara real time dalam upaya menekan pencemaran.
Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq di Tangerang, Banten, Senin, mengatakan instruksi ini terkait kualitas udara di wilayah Jabodetabek yang memburuk setiap waktunya sehingga perlu ada langkah konkrit untuk mengatasinya.
KLH telah melakukan kunjungan kerja ke sejumlah kawasan industri di Jabodetabek dan hari ini ke Kota Tangerang dengan agenda yang sama yakni menekankan pencemaran udara dari kawasan industri.
Baca juga: Tekan polusi, KLH siapkan sanksi bagi 52 "tenant" di kawasan industri
Menteri LH mengatakan ada 166 kawasan industri di Indonesia dan 48 kawasan inndustri diantaranya berada di Jabodetabek, dengan tujuh lokasi di Kota Tangerang.
"Kami mencatat ada 6.800 cerobong asap di Jabodetabek yang berkontribusi menurunkan kualitas udara. Maka itu kita lakukan langkah pemasangan AQMS dan CEMS di kawasan industri. Bahkan di kabupaten/kota memasang AQMS dengan area 500 hektare dengan satu unit," kata Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq terkait penilaian kinerja pengelolaan lingkungan di Industri Jatake Kota Tangerang.
Wali Kota Tangerang Sachrudin mendukung langkah KLH dalam menekan pencemaran udara, diantaranya mengecek kondisi cerobong di kawasan industri Jatake.
Baca juga: KLH perketat pengawasan terhadap kawasan industri cegah pencemaran
"Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang juga akan memastikan proses verifikasi berjalan dengan baik melalui dukungan pendataan maupun lainnya. Apalagi kita sudah bentuk Satgas Langit biru yang seluruh OPD, Kepolisian, dan TNI," ujarnya.
Sementara itu di Kota Tangerang, lanjut Sachrudin, telah memiliki empat stasiun pemantau kualitas udara. Kedepannya jika dibutuhkan lagi, maka pihaknya akan menambah sesuai instruksi KLH.
"Kami harap seluruh masyarakat Kota Tangerang juga dapat turut menjaga kualitas udara dengan tidak membakar sampah, karena menjaga kualitas udara adalah tanggung jawab untuk masa depan kita bersama," ujarnya.
Baca juga: KLH akan langsung sanksi perusahaan yang berkontribusi cemari udara
Pewarta: Achmad Irfan
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.