KLH perkuat upaya pendanaan dukung aksi lingkungan masyarakat

3 months ago 10

Badung, Bali (ANTARA) - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) memastikan terus memperkuat upaya untuk mendukung aksi lingkungan yang dilakukan masyarakat, termasuk pendanaan untuk kelompok atau individu.

Ketika ditemui di sela Sarasehan 45 Tahun Kalpataru di Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Rabu, Sekretaris Utama Kementerian LH/BPLH, Rosa Vivien Ratnawati menyampaikan bahwa pemerintah mendukung upaya masyarakat lewat Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) dan Sistem Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup (PJLH).

Baca juga: Wamen LH: Norwegia tertarik dukung perkembangan perdagangan karbon RI

"Sudah ada (pendanaan), biasanya kelompok. Tapi, kalau individu memang dia harus kita buktikan bahwa dia bekerja terus secara profesional, melakukan kegiatan tersebut," tuturnya.

Dia mengakui masalah pendanaan menjadi salah satu tantangan yang dihadapi individu dan kelompok untuk memastikan kegiatannya tetap berjalan secara konsisten selama bertahun-tahun. Hal itu juga dialami oleh para penerima Penghargaan Kalpataru karena akitivitasnya melestarikan lingkungan.

"Tantangan untuk teman-teman yang menerima Kalpataru, selain tidak punya dana, konsistensi dalam melakukan hal tersebut," tuturnya.

Tidak hanya itu, terdapat juga isu masyarakat yang tidak konsisten dan pendamping yang memiliki komitmen yang tinggi.

Pihaknya juga mendorong peningkatan keterlibatan dunia usaha untuk mendukung aksi lingkungan di seluruh Indonesia, yang sudah terbukti memberikan dampak kepada lingkungan masing-masing.

Baca juga: KLHK paparkan inovasi pendanaan untuk pengendalian perubahan iklim

Baca juga: KLHK soroti isu pendanaan untuk pengendalian pencemaran di daerah

"Untuk bisa bekerja dengan baik, mereka bekerja tentu saja butuh biaya, butuh support. Oleh karena itu, saya mohon kepada teman-teman dari dunia usaha untuk terus mendukung," ujarnya.

Sebelumnya, KLH meluncurkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 02 Tahun 2025 tentang Pengembangan Sistem Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup (PJLH).

Peraturan itu merupakan turunan dari Pasal 48 ayat (5) PP No. 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup dan menjadi kerangka hukum untuk mentransformasikan konservasi dari aktivitas sukarela menjadi sistem yang berbasis insentif.

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |