Jakarta (ANTARA) - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) memastikan akan menjaga investasi yang masuk ke Tanah Air memiliki pertimbangan terhadap lingkungan hidup.
"Investasi silahkan masuk. Tapi saya minta betul untuk para investor untuk menjaga lingkungan," kata Sekretaris Utama KLH/BPLH Rosa Vivien Ratnawati dalam konferensi pers di Jakarta pada Jumat.
Vivien menegaskan bahwa investor yang ingin menjalankan usaha di Indonesia perlu memiliki pertimbangan terhadap lingkungan hidup, dengan menggunakan teknologi yang bisa menahan risiko terhadap lingkungan.
"Jadi kami dari KLH sama sekali tidak menghambat untuk investasi. Tapi tentu sajak investasi yang masuk ke Indonesia memang harus ramah lingkungan," katanya menjelaskan.
Baca juga: KLH: Ada potensi tinjau kondisi lingkungan di PT DPM Kabupaten Dairi
Baca juga: KLH pastikan PT DPM tak dapat beroperasi setelah pencabutan SKKL
Komentar itu dikeluarkan setelah KLH memutuskan resmi mencabut Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKL) yang diberikan kepada PT DPM yang berada di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara. Perusahaan itu sendiri memiliki investasi yang berasal dari negara lain.
Langkah itu dilakukan setelah gugatan masyarakat dikabulkan Mahkamah Agung untuk mencabut SKKL karena kegiatan pertambangan memiliki dampak lingkungan signifikan terhadap wilayah sekitar.
Meski perusahaan tambang tersebut belum mulai beroperasi secara penuh, Vivien menyatakan dengan pencabutan SKKL maka perusahaan tersebut tidak dapat melanjutkan kegiatannya.
Hal itu memperlihatkan pentingnya dokumen lingkungan seperti SKKL dan AMDAL dalam memastikan ketaatan peraturan terkait lingkungan hidup diterapkan.
Contoh kasus tersebut memperlihatkan bahwa isu lingkungan hidup itu kemudian harus menjadi perhatian investor yang ingin dan sudah masuk ke Indonesia.
"Jangan sampai kemudian sudah membangun dan sebagainya baru muncul pencemaran, kerusakan lingkungan baru, padahal mereka sudah investasi mahal sekali, kemudian baru kita larang dan sebagainya," demikian Rosa Vivien Ratnawati.*
Baca juga: KLH resmi cabut surat kelayakan lingkungan perusahaan tambang PT DPM
Baca juga: KKP: Ruang laut bisa dimanfaatkan untuk infrastruktur digital
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2025