KLH: Korporasi dengan PROPER merah dan hitam langsung masuk pengawasan

1 month ago 11
...Yang merah dan hitam menjadi disinsentif kemudian berkonsekuensi hukum karena sudah menjadi bagian dari pengawasan kita

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengatakan perusahaan yang mendapatkan peringkat merah dan hitam dalam Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER) 2025 berpotensi masuk dalam pengawasan.

"Yang merah dan hitam menjadi disinsentif kemudian berkonsekuensi hukum karena sudah menjadi bagian dari pengawasan kita," kata Direktur Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara KLH/BPLH Nixon Pakpahan dalam sosialisasi Peraturan Menteri LH/Kepala BPLH Nomor 7 Tahun 2025 tentang PROPER diikuti daring dari Jakarta, Rabu.

Dia menjelaskan bahwa PROPER merah diberikan kepada perusahaan yang tidak taat aturan terkait pengelolaan lingkungan dan sejumlah syarat ketentuan wajib lain yang harus dijalankan perusahaan.

Peringkat merah berarti perusahaan memiliki kinerja lingkungan yang buruk. Evaluasi menemukan perusahaan tidak mematuhi beberapa regulasi yang berdampak kepada lingkungan hidup sekitar, meski sudah melakukan beberapa upaya.

Baca juga: KLH ingatkan industri, pengelolaan sampah jadi penilaian wajib PROPER

Dengan kategori hitam adalah kategori terendah dalam PROPER yang diberikan kepada perusahaan yang sama sekali tidak melakukan upaya apapun untuk memenuhi aturan lingkungan hidup tersebut.

Dalam PROPER, Emas adalah peringkat tertinggi yang dapat diberikan kepada perusahaan. Disusul Hijau dan kemudian Biru.

"Kalau dulu, periode PROPER lalu, itu nanti ditangguhkan artinya tidak diumumkan. Tapi kalau periode sekarang kami harus sampaikan itu nanti kalau memang sudah ternilai tidak perform itu maka nanti langsung kita umumkan sebagai peserta dengan rapor merah. Merah konsekuensinya akan ditangani oleh penegakan hukum dengan konsekuensinya," tutur Nixon.

Sebelumnya, KLH/BPLH sudah selesai melakukan penilaian kinerja ketaatan terhadap 5.476 perusahaan dengan jumlah terbanyak dari sektor sawit mencapai 960 perusahaan dengan persentase 18 persen, disusul hotel sebanyak 311 perusahaan dengan persentase 6 persen serta tekstil sebanyak 259 perusahaan dengan persentase 5 persen.

Baca juga: Menteri LH ingatkan penurunan muka tanah akibat eksploitasi air

Baca juga: KLH targetkan dekontaminasi radiasi di Serang rampung akhir November

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |