Jakarta (ANTARA) - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menjelaskan pemerintah daerah perlu mengalokasikan anggaran untuk pengangkutan sampah dan menyiapkan aturan terkait retribusi sampah untuk mendukung Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) atau Waste To Energy (WTE).
Wakil Menteri Lingkungan Hidup (Wamen LH) Diaz Hendropriyono ditemui usai sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan di Jakarta, Selasa, mengatakan pihaknya sebelumnya sudah mengimbau kepada pemerintah daerah (pemda) untuk mengalokasikan sekitar tiga persen dari APBD untuk pengelolaan sampah dan adanya kebutuhan retribusi untuk pengangkutan sampah ke fasilitas PSEL.
"Karena butuh sekitar 1.000 ton per hari untuk masuk ke WTE. Dari 1.000 ton itu mungkin butuh 300 truk untuk mengangkut sampah itu dan di situ nanti bisa pemda mengambil retribusi," kata Wamen LH Diaz.
Baca juga: KLH ingatkan pemda harus penuhi sejumlah syarat untuk bangun PSEL
"Yang paling penting mereka harus punya uang untuk mengangkut sampahnya dan memastikan bahwa seribu ton itu terpenuhi," tambahnya.
Hal itu sesuai dengan Pasal 4 dalam Perpres 105/2025 dimana untuk daerah yang terlibat dalam PSEL harus memenuhi kriteria ketersediaan APBD untuk pengelolaan sampah serta komitmen menyusun peraturan daerah (perda) tentang retribusi pelayanan kebersihan.
Dalam kesempatan itu Wamen LH Diaz mengingatkan pentingnya aturan baru tentang penanganan sampah itu, mengingat pemerintah memiliki target pengelolaan sampah mencapai 51 persen pada tahun ini dan 100 persen pada 2029.
"Perpres ini sangat penting dan sangat signifikan untuk kita semua, karena ini terkait dengan target ketahanan pangan yang benar-benar ingin dicapai Presiden. Sekali lagi, ketersediaan air ini pengaruhnya sangat dekat dengan manajemen sampah," ucapnya.
Baca juga: KLH: PSEL minimal butuhkan 1.000 ton sampah per hari
Sebelumnya, KLH sudah merekomendasikan tujuh lokasi yang direkomendasikan untuk PSEL kepada CEO Badan Pengelola Investasi Danantara Rosan Perkasa Roeslani setelah melakukan verifikasi lapangan.
Lokasi itu adalah wilayah Yogyakarta Raya, Denpasar Raya, Bogor Raya, Bekasi Raya, Tangerang Raya, Medan Raya, serta wilayah Semarang Raya.
Menurut Danantara, proyek PSEL akan dilakukan di 10 kota. Selain tujuh lokasi yang sudah direkomendasikan oleh KLH/BPLH, terdapat juga lokasi di Jakarta, Bandung, dan Surabaya.
Baca juga: Pandu pastikan proyek “waste to energy” launching akhir 2025
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































