KLH ingatkan industri, pengelolaan sampah jadi penilaian wajib PROPER

2 hours ago 2
Kalau dulu pengelolaan sampah hanya khusus untuk aktivitas kepelabuhanan, maka sekarang pengelolaan sampah itu diberlakukan penilaian kepada semua industri

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengingatkan bahwa kini pengelolaan sampah menjadi salah satu komponen penilaian wajib oleh perusahaan yang mengikuti Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER).

"Kalau dulu pengelolaan sampah hanya khusus untuk aktivitas kepelabuhanan, maka sekarang pengelolaan sampah itu diberlakukan penilaian kepada semua industri," jelas Direktur Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara KLH/BPLH Nixon Pakpahan dalam sosialisasi Peraturan Menteri LH/Kepala BPLH Nomor 7 Tahun 2025 tentang PROPER diikuti daring dari Jakarta, Rabu.

Tidak hanya itu, lanjutnya, pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun kini juga menjadi syarat yang perlu ditaati oleh semua industri yang mengikuti penilaian PROPER, berdasarkan aturan tersebut.

Baca juga: Evaluasi PROPER, KLH sebut pengelolaan sampah industri belum maksimal

Selain pengelolaan sampah dan limbah, kata dia, kriteria penilaian untuk mendapatkan setidaknya PROPER Biru adalah melakukan kegiatan audit lingkungan bagi industri yang wajib melakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Kalau ditanya apa yang berbeda, dalam hal ini penambahan, dari Permen sebelumnya dengan Permen LH Nomor 7 tahun 2025 secara garis besar intensitas pemeriksaan dokumen lingkungan, bahan berbahaya dan beracun, kemudian persampahan, dan terakhir audit lingkungan untuk yang Biru," jelasnya.

Baca juga: Wamen LH ingatkan upaya keberlanjutan fondasi masa depan industri

Sementara itu untuk mendapatkan PROPER Hijau telah ditambahkan syarat, selain penganan dan pengurangan syarat, perusahaan juga perlu melakukan pemberdayaan masyarakat dan tanggap kebencanaan. Kemudian khusus untuk perusahaan sawit wajib menjadi anggota Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI).

Untuk mendapatkan PROPER Emas, perusahaan perlu melakukan inovasi sosial seperti Taman Asuh Sayang Anak (Tamasya) milik Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga/BKKBN) serta Social Return on Investment (SROI). Selain juga menerapkan nilai ekonomi karbon.

Baca juga: KLH siapkan apresiasi bagi perusahaan yang lakukan restorasi gambut

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |