KLH apresiasi vonis maksimal untuk pengelola TPA ilegal Limo di Depok

3 months ago 22
Kejahatan lingkungan adalah extraordinary crime berdampak besar terhadap ekosistem, kesehatan masyarakat, dan kerugian negara

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengapresiasi Pengadilan Negeri (PN) Depok yang menjatuhkan vonis maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp3 miliar terhadap pengelola Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah ilegal di kawasan Limo, Depok, Jawa Barat.

Seperti yang dikonfirmasi dari Jakarta, Rabu, Deputi Penegakan Hukum (Gakkum) KLH Rizal Irawan menyebut putusan Majelis Hakim PN Depok menjadi preseden penting dalam penegakan hukum lingkungan hidup di Indonesia, sekaligus menunjukkan komitmen negara melindungi hak masyarakat atas lingkungan yang bersih dan sehat.

"Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Depok serta Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Lingkungan Hidup yang telah bekerja profesional hingga perkara ini tuntas di meja hijau," kata Rizal.

"Ini adalah contoh nyata kerja kolaboratif antara KLH/BPLH dan aparat penegak hukum lainnya," tambahnya.

Baca juga: KLH pastikan penegakan hukum lingkungan tidak akan pandang bulu

Kasus TPA liar itu, lanjutnya, telah lama meresahkan warga sekitar karena dampaknya terhadap kualitas udara, pencemaran tanah, dan kenyamanan hidup. Sekitar 1.000 hingga 1.500 warga di lima perumahan terdampak langsung oleh keberadaan tempat pembuangan ilegal tersebut.

Melalui proses hukum yang transparan dan akuntabel, terdakwa Jayadi (58) akhirnya dijatuhi vonis maksimal atas pelanggaran Pasal 98 ayat (1) dan Pasal 104 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Jayadi terbukti sengaja menyebabkan kerusakan lingkungan hidup. Vonis 5 tahun penjara dan denda Rp3 miliar, menurutnya, meski sedikit lebih ringan dari tuntutan jaksa enam tahun, tetap menjadi sinyal kuat bahwa hukum lingkungan harus ditegakkan secara maksimal.

Baca juga: KLH akan proses hukum TPA swasta tanpa izin lingkungan

Ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba melakukan kejahatan serupa pada masa mendatang

Rizal juga menyampaikan apresiasi atas dukungan dan profesionalisme seluruh pihak yang terlibat dalam penanganan kasus itu. Ia menyatakan bahwa keberhasilan proses hukum tersebut merupakan hasil dari kerja sama lintas sektor yang solid dan terkoordinasi.

Langkah tegas diperlukan karena kejahatan lingkungan merupakan kejahatan luar biasa yang harus direspons dengan tindakan hukum yang tegas dan tidak kompromistis.

Baca juga: KLH ingatkan pengelolaan sampah harus dilakukan sesuai regulasi

"Kejahatan lingkungan adalah extraordinary crime berdampak besar terhadap ekosistem, kesehatan masyarakat, dan kerugian negara. Hukum maksimal harus ditegakkan untuk menciptakan keadilan dan efek jera bagi pelaku," katanya.

Dia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif mengawal penegakan hukum lingkungan hidup dan turut serta melaporkan aktivitas pencemaran atau perusakan lingkungan di wilayah masing-masing.

Menurutnya, peran serta publik sangat penting untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan adil, transparan, dan berpihak pada keberlanjutan lingkungan.

Baca juga: KLH ambil langkah hukum sasar TPA ilegal untuk berikan efek jera

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |