- Jumat, 7 Februari 2025 18:00 WIB
ANTARA - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memberikan langkah penegakan hukum sanksi administratif paksaan pemerintah terkait Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido karena dugaan aktivitas yang menyebabkan sedimentasi. Deputi Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) Rizal Irawan mengatakan KLH memberikan tenggat selama 90 hari agar PT MNC Lido melakukan perbaikan. (Ibnu Zaki/Soni Namura/Gracia Simanjuntak)
Komentar
Berita Terkait
Video Terkait
KLH siapkan Asta Aksi Peduli Sampah untuk peringati HPSN 2025
- 3 Februari 2025
Rusak lingkungan, KLH segel aktivitas pembangunan di Pulau Pari
- 23 Januari 2025
Ganggu nelayan, KLH pastikan pagar laut tidak miliki amdal
- 15 Januari 2025
Menko Marves optimistis restorasi 600 ribu ha mangrove
- 19 Agustus 2022
KLHK Wilayah Kalteng bekali kemampuan pengendalian karhutla
- 19 November 2021
Dua negeri di Ambon raih trofi proklim utama dari KLHK
- 3 November 2021
Pemkot dan DPRD Kota Ambon raih penghargaan Nirwasita Tantra KLH
- 24 Desember 2020
Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.