KKP segel unit pengolahan ikan di Ambon tak terapkan standar mutu

2 months ago 23

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel salah satu perusahaan unit pengolahan ikan (UPI) di Kota Ambon, Maluku, karena diduga tidak menerapkan standar mutu sesuai ketentuan yang berlaku dalam operasional pengolahan hasil perikanan.

"Perusahaan itu berinisial PT. CLA, terindikasi tidak memenuhi dan menerapkan persyaratan kelayakan pengolahan ikan, jaminan mutu, dan keamanan hasil perikanan," kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono (Ipunk) di Jakarta, Rabu.

Dia menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan perizinan sebagai jaminan kelayakan pengolahan ikan yang aman untuk dikonsumsi masyarakat.

Baca juga: KKP gagalkan penyelundupan ribuan telur penyu di Sambas

Ia menyebutkan terdapat 26 ton ikan tuna dalam bentuk tuna loin, tuna saku, tuna cube dan ground meat yang terindikasi tidak memenuhi dan menerapkan persyaratan kelayakan pengolahan ikan, jaminan mutu, dan keamanan hasil perikanan.

“Sebagaimana ketentuan, proses pengolahan ikan dan produk perikanan wajib memenuhi persyaratan kelayakan pengolahan ikan, sistem jaminan mutu, dan keamanan hasil perikanan,” tegas Ipunk.

Aksi penyegelan yang dilakukan oleh Pengawas Perikanan Stasiun PSDKP Ambon ditandai dengan pemasangan tanda penghentian sementara kegiatan Unit Pengolahan Ikan.

Baca juga: KKP perluas akses pasar perikanan ke Vietnam-Korsel hingga Kanada

Tindakan itu sebagaimana Pasal 66C ayat (1) huruf l Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 jo Pasal 20 Ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Tugas Pengawas Perikanan.

Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |