KKP kawal pemulangan calon awak kapal perikanan diduga korban TPPO

1 week ago 8

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama International Organization of Migration (IOM), dan Destructive Fishing Watch (DFW) mengawal pemulangan 21 calon awak kapal perikanan yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke daerah asal atau tujuan masing-masing.

Direktur Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap KKP Mochamad Idnillah di Jakarta, Selasa, mengatakan para calon awak kapal perikanan (AKP) itu telah diamankan Polda Bali pada 13 Agustus 2025 di Pelabuhan Umum Benoa.

"Mereka diamankan usai adanya laporan masyarakat terkait proses perekrutan dan penempatan AKP untuk bekerja di kapal perikanan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Idnillah.

Dikatakannya, berdasarkan informasi dari Polda Bali, dugaan TPPO yang dilaporkan antara lain adanya indikasi perekrutan yang tidak transparan tentang informasi pekerjaan, calon AKP diisolasi di kapal, terdapat pemotongan uang panjar, dan penahanan alat komunikasi sehingga tidak ada akses komunikasi dengan keluarga, serta penahanan dokumen identitas.

Selama dalam pengamanan Polda Bali, lanjut Idnillah, seluruh calon AKP mendapatkan pendampingan dan asesmen oleh DFW dan lembaga bantuan hukum Bali untuk mengetahui risiko yang dapat dialami oleh AKP dan keluarganya.

"Pemulangan AKP tersebut dilaksanakan 2 September lalu melalui transportasi darat," ujar Idnillah.

Dia menuturkan fasilitasi pemulangan AKP itu merupakan komitmen, tanggung jawab, dan kehadiran pemerintah dalam memberikan perlindungan bagi awak kapal perikanan secara menyeluruh baik sebelum, saat, dan setelah bekerja pada kapal perikanan.

Sementara itu, Plt Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Ridwan Mulyana mengapresiasi seluruh pihak yang terlibat dalam pemulangan calon AKP itu.

Pihaknya juga memastikan komitmen KKP dalam perbaikan tata kelola perekrutan dan penempatan AKP, khususnya transformasi kelembagaan agen perekrut, yaitu menjadi agen AKP yang berbadan hukum dan memiliki perizinan berusaha sesuai ketentuan perundang-undangan, profesional dan kompeten.

Dia mengimbau pemilik kapal perikanan agar memastikan proses perekrutan dan penempatan, pemenuhan hak atas upah dan kondisi kerja serta kesejahteraan AKP, dilakukan sesuai ketentuan dan perundang-undangan.

"Hal ini dalam rangka menjamin keberlangsungan usaha penangkapan ikan di Indonesia," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan perlindungan terhadap AKP menjadi fokus utama dalam menjaga keberlangsungan usaha penangkapan ikan.

Hal itu sebagai salah satu wujud dari program ekonomi biru melalui kebijakan penangkapan ikan terukur dalam mewujudkan yaitu sektor kelautan dan perikanan yang berkelanjutan secara ekonomi, ekologi, dan sosial.

Baca juga: KKP perkuat perlindungan awak kapal perikanan saat melaut

Baca juga: KKP perkuat perlindungan pekerja kapal perikanan

Baca juga: KKP-KP2MI sinergi melindungi awak kapal perikanan RI dari eksploitasi

Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |