KI DKI uji komitmen badan publik dalam 30 hari 

3 weeks ago 6

Jakarta (ANTARA) - Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta menguji komitmen badan publik di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI untuk mengisi "Self Assessment Questionnaire" (SAQ) dalam rangka Elektronik Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) keterbukaan informasi publik dalam waktu 30 hari.

Ketua KI Provinsi DKI Jakarta, Harry Ara Hutabarat di Jakarta, Senin menyampaikan pengisian SAQ dijadwalkan berlangsung mulai 19 Agustus hingga 19 September 2025.

“Badan publik harus memaksimalkan pengisian SAQ E-Monev. Karena melalui instrumen ini akan terlihat sejauh mana komitmen dan keseriusan badan publik dalam mewujudkan pelayanan informasi publik yang informatif,” ujarnya.

Baca juga: E-Monev dimulai, KI DKI pacu 777 badan publik raih predikat informatif

Harry mengatakan partisipasi aktif badan publik dalam pengisian SAQ merupakan langkah strategis mewujudkan tata kelola pemerintahan Jakarta sebagai kota global yang mampu memberikan layanan informasi publik berkualitas.

Adapun pengisian SAQ tahun ini menyasar 23 kategori badan publik, meliputi dinas, badan, biro, serta pemerintah kota/kabupaten yang telah rutin mengikuti Monev setiap tahun.

Pada tahun ini, suku dinas khususnya suku dinas kependudukan dan pencatatan sipil (Dukcapil), kesehatan, dan pendidikan juga ikut serta.

Penilaian SAQ E-Monev 2025 dilakukan berdasarkan enam indikator utama, yakni kualitas informasi, sarana dan prasarana, jenis informasi, pelayanan informasi, komitmen organisasi, dan digitalisasi.

Harry menambahkan, keberhasilan badan publik dalam pengisian SAQ akan menentukan capaian kategori informatif.

“KI DKI Jakarta berharap seluruh badan publik berkompetisi secara sehat untuk memperoleh predikat terbaik, sebagai bentuk komitmen nyata terhadap keterbukaan informasi publik di Ibu Kota,” katanya.

Baca juga: KI DKI perluas "E-monev" jadi komitmen keterbukaan informasi publik

Baca juga: Banyak badan publik di DKI belum memadai terkait keterbukaan informasi

Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |