KI DKI tegaskan keterbukaan informasi fondasi Jakarta kota global

6 days ago 3

Jakarta (ANTARA) - Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta menegaskan, keterbukaan informasi merupakan salah satu fondasi bagi transisi Jakarta menuju kota global sehingga menuntut tata kelola pemerintahan yang semakin terbuka, akuntabel dan partisipatif.

“Kota global hanya dapat terwujud apabila perencanaannya transparan, berbasis data terbuka, serta melibatkan partisipasi publik secara bermakna,” kata Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta, Harry Ara Hutabarat, saat sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik untuk Mendukung Perencanaan Jakarta Kota Global di Balai Kota Provinsi DKI Jakarta, Senin.

Menurut Harry, keterbukaan informasi publik berperan penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap arah kebijakan pembangunan.

"Itu sudah diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik beserta peraturan pelaksanaannya," ujar dia.

Dalam konteks perencanaan pembangunan, ucap Harry, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi DKI Jakarta memiliki posisi strategis sebagai pengelola data dan dokumen kebijakan yang wajib disajikan secara terbuka, akurat dan bertanggung jawab.

Baca juga: Ini perkembangan keterbukaan informasi publik di Jakarta

“Perencanaan Jakarta sebagai kota global hanya akan memiliki legitimasi publik yang kuat apabila dijalankan berdasarkan prinsip keterbukaan informasi,” katanya menegaskan.

Harry juga menyoroti pentingnya penguatan regulasi daerah terkait keterbukaan informasi publik.

Oleh karena itu, pihaknya terus mendorong lahirnya Peraturan Daerah (Perda) Keterbukaan Informasi Publik untuk memperkuat implementasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 40 Tahun 2024 sebagai penyempurnaan dari Pergub Nomor 175 Tahun 2016.

“Pergub sudah menjadi pijakan, namun Perda akan memberikan dasar hukum yang lebih kuat dan berkelanjutan. Meski demikian, penyusunannya tidak boleh tergesa-gesa dan harus mengutamakan kualitas,” ujarnya.

Menurutnya, hak atas informasi merupakan hak konstitusional warga negara sebagaimana diatur dalam Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945.

Baca juga: KI DKI serahkan laporan kinerja tahun 2024 kepada DPRD

"Oleh karena itu, Jakarta dituntut semakin siap menjalankan perannya, tidak hanya sebagai daerah otonom, tetapi juga sebagai kota global yang menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas," imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian Bappeda Provinsi DKI Jakarta, Kartiono Agung, menyampaikan bahwa Bappeda sebagai badan publik telah memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang bekerja secara berjenjang.

Ia menilai kegiatan sosialisasi keterbukaan informasi publik penting untuk memperkuat tata kelola perencanaan pembangunan daerah.

“Selama ini sosialisasi program dan diseminasi informasi telah berjalan cukup efektif. Namun, kami berharap melalui kegiatan ini para nara sumber dapat memberikan tambahan pengetahuan serta masukan strategis bagi Bappeda ke depan,” kata Kartiono.

Menurutnya, peran pimpinan perangkat daerah sangat menentukan dalam memastikan seluruh jajaran bekerja sesuai tugas dan fungsi untuk mencapai target pembangunan.

Baca juga: Sosialisasi informasi publik telah dilakukan hingga RT/RW di Jakarta

Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |